BAP DPD RI Upayakan Penyelesaian Aduan Masyarakat Desa Tribudisyukur

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti aspirasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Tribudisyukur.
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno. (Foto: Tagar/DPD RI0)

Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti aspirasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Tribudisyukur, Kebun Tebu, Lampung Barat terkait belum diperolehnya kejelasan status kepemilikan lahan yang seharusnya telah diberikan ke masyarakat desa tersebut.

“Rapat Audiensi pada hari ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data yang komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Tribudisyukur,” ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari masyarakat Desa Tribudisyukur, Sudarman mengatakan bahwa pada masyarakat di desanya datang ke Lampung melalui program transmigrasi dan diberikan lahan untuk diolah. 

Mereka juga dijanjikan, jika masyarakat patuh dan taat terhadap peraturan serta mengolah lahan tersebut dengan baik, maka lahan seluas 335 Ha akan menjadi hak milik masyarakat.


Rapat Audiensi pada hari ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data yang komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Tribudisyukur.


“Tapi yang terjadi sebaliknya, lokasi tersebut belum menjadi legalitas yang jelas bagi masyarakat sampai saat ini. Untungnya ada Pak (Ahmad) Bastian yang peduli dan mau turun ke lapangan dan membawa ke DPD RI,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Senator DPD RI dari Lampung Ahmad Bastian permasalahan tersebut dapat diselesaikan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 

Menurut Bastian, apa yang disyaratkan dalam PP tersebut dalam penyelesaian status lahan sudah terdapat dalam permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa Tribudisyukur. Mulai dari pihak yang menguasai lahan adalah perseorangan dan tanah yang digunakan juga untuk lahan pertanian.

“Saya punya harapan, keyakinan besar, bahwa masalah ini bisa difasilitasi BAP DPD RI. Dengan keyakinan ini, BAP DPD RI tidak hanya bisa menyelesaikan kasus di Sumut, tapi juga bisa menyelesaikan kasus di Tribudisyukur,” ucapnya.

Senada, Senator dari Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya menilai jika permasalahan ini dapat diselesaikan secara politik. Menurutnya, jika tanah ini memang tidak bersengketa dan memenuhi unsur sesuai PP, sudah lengkap.

“Kita punya dasar hukum yang kuat terkait masalah ini. Ini insyaallah mendapat penyelesaian yang baik karena bukan sengketa,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan tersebut, BAP DPD RI akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Gubernur Lampung, Bupati Lampung Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

BAP DPD RI juga akan melengkapi data pendukung sebagai dasar penanganan permasalahan yang dialami masyarakat desa Tribudisyukur.

“Kami dari BAP akan selalu memfasilitasi berkaitan dengan ini. Mudah-mudahan ini akan memberikan hasil yang memuaskan,” kata Bambang Sutrisno yang juga Senator dari Provinsi Jawa Tengah ini. []

Berita terkait
Negara Sudah Mengakui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Negara Republik Indonesia sudah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dalam pasal 18B ayat 1.
Pakaian Bekas Semakin Diminati Masyarakat, Kenapa?
Maka dari itu memperhatikan barang yang ingin dibeli secara jeli merupakan langkah yang bijak agar terhindar dari kerugian.
Daftar dengan Mudah! Masyarakat Buleleng Harapkan PTSL Berkelanjutan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang dikenal dengan PTSL merupakan langkah strategis Kementerian ATR/BPN agar masyarakat dapat kepastian.