Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penghentian sementara kepada 18 Manajer Investasi (MI) yang bermasalah. hal tersebut dilakukan agar 18 Manajer Investasi tersebut dapat fokus menyelesaikan kewajiban kepada nasabahnya, dan untuk sementara waktu tidak menambah nasabah serta menawarkan produk.
"Ada 18 manajer investasi yang dikenakan supervisory action. Yang disuspen mereka, kami minta menyelesaikan kewajiban kepada nasabah sehingga tidak bisa berjualan, fokus selesaikan nasabah dan bukan dibubarkan. Tetapi produk-produk itu banyak, dan memang kalau selesaikan produknya dibubarkan jadi mekanisme kita suspensi MI untuk tidak tambah nasabah dan berhenti jualan produk itu," kata Hoesen selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dikutip Sabtu, 11 Desember 2021.
Kalau kas itu memang ada isu beberapa nasabah belum sepakat, karena mereka minta nilai awal tapi yang ingin mereka terima portfolio kita dibagi rata.
Terdapat ratusan produk-produk yang telah di suspensi oleh OJK dari kedelapan belas manajer investasi tersebut. Hoesen mengatakan, bahwa pihaknya memberikan fasilitas kepada nasabah yang mengadu dan melaporkan gagal bayar pada 18 manajer investasi tersebut.
"Kami fasilitasi semua untuk bertemu dan saya pimpin langsung. Ini memang ada proses penyelesaian itu. Kami akan sampaikan 18 manajer investasi dan ratusan produk itu," ujar Hoesen.
- Baca Juga: OJK Ungkap 104 Pinjol Resmi Berizin! Begini Upaya Satgas
- Baca Juga: Wow! OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan OVO
Hoesen menyampaikan, terdapat dua mekanisme penyelesaian dengan melalui kesepakatan manajer investasi dan nasabah, antara lain penyelesaian portofolio reksa dana yang diterima dan penyelesaian dengan kas.
Sejauh ini OJK juga telah mengamati, bahwa masih ada nasabah yang belum sepakat karna ada perselisihan nilai. Namun, OJK akan terus mengamati sampai adanya kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut.
"Kalau kas itu memang ada isu beberapa nasabah belum sepakat, karena mereka minta nilai awal. Tapi yang ingin mereka terima portfolio kita dibagi rata," ujar Hoesen.
- Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi yang Sudah terdaftar OJK
- Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel
Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah menghentikan sebanyak 24 produk reksa dana PT Kresna Asset Management pada bulan Agustus 2020 lalu. Penghentian 24 produk reksa dana tersebut dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator.
Hoesen juga menyampaikan, penghentian sementara ini juga merupakan dari penegakan market conduct yang ada di industri pasar modal dalam negeri.
(Ranutyas Djati Kusuma)