Vonis Bebas Terdakwa Korupsi BPJS Malang, MCW: Catatan Buruk

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi kapitasi BPJS di 39 Puskesmas di Kabupaten Malang.
Ilustrasi sidang. (Foto: Pixabay/Succo/952 foto)

Malang – Terdakwa kasus korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk 39 Puskesmas di Kabupaten Malangm Abdurrachman mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Keputusan tersebut berdasarkan putusan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana di PN Tipikor Surabaya, Rabu, 16 September 2020 kemarin. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Abdurrachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam keseluruhan Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua.

Kita tunggu kelengkapan dan pelajari dulu (amar putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya) untuk upaya selanjutnya.

Kemudian, membebaskan terdakwa Abdurrachman dari semua dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak), memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, setelah putusan selesai diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Dengan demikian, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini terbebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yaitu hukuman 10 tahun penjara saat sidang tuntutan pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo mengatakan akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung RI terkait putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya. Akan tetapi, dia menyampaikan masih menunggu kelengkapan amar putusannya serta akan mempelajarinya.

”Kita tunggu kelengkapan dan pelajari dulu (amar putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya) untuk upaya selanjutnya. Kalau sudah, kita rencanakan untuk upaya melakukan kasasi (ke Mahkamah Agung RI),” ucapnya.

Sementara Wakil Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Ibnu Syamsu bahwa putusan PN Tipikor Surabaya membebaskan murni tersangka korupsi dana kapitasi BPJS di 39 Puskesmas Kabupaten Malang Abdurrachman menambah catatan buruk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang.

Dia menyebutkan karena dugaan kasus korupsi dana kapitasi BPJS di Kabupaten Malang ini sudah jelas bersalah. Bahkan telah menimbulkan kerugian dan dampak besar. 

Bukan hanya pada sektor kesehatan, melainkan juga sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Malang. Namun, alih-alih aparat penegak hukum mengembangkan dan mengungkap dalang atau aktor intelektual kasus korupsi ini. 

Ibnu menyayangkan PN Tipikor Surabaya membebaskan secara murni mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang ini.

”Dugaan korupsi ini sudah menimbulkan kerugian dan dampak besar bagi masyarakat. Terutama dalam mengakses sektor pelayanan kesehatan. Seharusnya dapat dikembangkan sampai pada aktor intelektualnya,” kata dia.

Ibnu juga mempertanyakan pandangan majelis hakim dengan menganggap wajar tindakan tersangka menyunat 7 persen dana kapitasi BPJS dari seharusnya 70 persen. Padahal, dibandingkan kasus korupsi serupa yaitu terdakwa mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dengan diputus bersalah melakukan pemotongan dana kapitasi sebesar 6 persen.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 102/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby menyebutkan mantan ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini dijatuhi pidana tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta dan subsider dua bulan penjara.

Berkaca dari itu, dia menjelaskan bahwa tindakan korupsi tidak memandang berapapun nominalnya dalam merugikan keuangan negara. Selama tindakan korupsi itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan ditambah adanya dampak sosial tindakan tersebut. 

”Putusan itu seharusnya dapat digunakan sebagai yurisprudensi atas perkara dugaan korupsi dana kapitasi di Kabupaten Malang. Malah Nyono Suharli ini melakukan pemotongan dana kapitasi lebih kecil (dari Abdurrachman) yaitu sebesar 6 persen,” terangnya.

Terlepas dari itu, dia meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mendalami fakta persidangan terdakwa Yohan Charles Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby. Dalam putusan itu, kata Ibnu, terdapat beberapa fakta persidangan dan patut didalami kembali.

Disebutkannya yaitu keterangan saksi bahwa sering melihat terpidana Yohan Charles masuk ke ruangan Abdurahman dengan membawa map. Bahkan saksi menjelaskan Yohan Charles pernah masuk ke ruangan Abdurrachman dengan membawa paper bag berwarna coklat. Dan di hari yang sama kala itu, Abdurrachman membawa keluar tas paper bag tersebut dari ruangannya.

Kemudian, keterangan saksi lain menerangkan bahwa Abdurrachman sering memanggil Yohan Charles. Kadangkala, juga menghadap sendiri. 

Saksi tersebut menerangkan pernah melihat Yohan Charles membawa bentuk bungkusan kresek warna hitam dan paper bag masuk ke ruangan Abdurrachman. Selanjutnya, saksi itu juga menerangkan pernah melihat barang dikemas dalam paper bag diletakkan di kursi jok mobil bagian tengah pada tahun 2015. 

Saat turun dari mobil dan buru-buru masuk ke rumahnya karena hujan. Saksi menyebutkan melihat ada barang jatuh berupa satu gepok uang tunai. Oleh karena itulah, Ibnu mengatakan keterangan dari para saksi sebagaimana dalam persidangan putusan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tersebut bisa menjadi petunjuk untuk mendalami kasusnya. 

Baik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang maupun Aparat Penegak Hukum lainnya.

”Melihat keterangan saksi. Kejadian itu bertepatan menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Malang tahun 2015. Makanya, Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum perlu mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aktor intelektualnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Agus Hariyono menyampaikan upaya kasasi tersebut sebagai langkah keberatan pihaknya atas putusan PN Tipikor Surabaya memvonis bebas murni tersangka. Apalagi, alasan bahwa tindakan menyunat 7 persen dana kapitasi tersebut dianggap wajar.

Majelis hakim, kata dia, memiliki pertimbangan dengan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah serta Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 188 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi.

Sebagaimana dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2014 pada Bab III Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan di FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Sedangkan pada Pasal 12 ayat 1 menyebutkan dana kapitasi JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Selain itu, lanjut Agus, alasan majelis hakim dikarenakan tersangka tidak terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Diketahui, dalam pencairan dana kapitasi dan ditransferkan pada rekening masing-masing Puskesmas dengan notanya diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tersebut merupakan hanya administrasi.

”Makanya, dengan mempertimbangkan peraturan itu. Majelis hakim mengatakan bahwa 63 persen dana kapitasi yang dibayarkan (dikatakan) dalam batas wajar,” ucapnya menerangkan terkait alasan majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurrachman tersangka tindak pidana korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Malang pada 13 Januari 2020. 

Dia dinyatakan terbukti menyunat 7 persen atau Rp 6 hingga Rp 8 juta dari 70 persen dana kapitasi di masing-masing 39 Puskesmas Kabupaten Malang tersebut sejak tahun 2015 hingga 2017.

Kala itu, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Dalam aksinya, dia bekerjasama dengan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Yohan Charles I Lengkey. 

Akibatnya membuat kerugian negara sebesar Rp 8 Miliar lebih atau tepatnya Rp 8.177.367.000. Karena dinyatakan terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka. 

Abdurrachman resmi mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Malang dan menjadi tahanan kota mulai 30 Maret 2020.[]

Berita terkait
Calon Independen Optimis Bersaing di Pilkada Malang
Pasangan bakal calon Independen di Pilkada Malang, Heri Cahyono-Gunadi Handoko menyiapkan strategi blusukan untuk mendapatkan dukungan warga.
Polisi Yogyakarta Tembak Calon Pengantin di Malang
Polisi Yogyakarta melumpuhkan pelaku pencurian dengan timah panah saat hendak kabur di Malang, Jawa Timur.
Beraksi di Jogja, Sejoli Asal Malang Gagal Menikah
Sepasang kekasih gagal menikah setelah si pria terlibat pencurian mobil di Yogyakarta.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina