Makassar - Beredar rekaman dalam bentuk video berdurasi 1 menit 58 detik yang diduga calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto).
Dimana dalam rekaman tersebut, Danny menyebut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalang di balik penangkapan mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Saya yakin kalau orang Bugis-Makassar tidak gampang mengumbar fitnah seperti itu.
Menanggapi rekaman yang viral tersebut, juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah menyayangkan ucapan suara dalam rekaman itu.
"Saya cuma mau bilang, salah apa Pak JK kepada Danny Pomanto, sehingga tega-teganya memfitnah seperti itu? Danny seperti tidak punya lagi sopan santun sedikit pun kepada sosok yang dihormati semua kalangan," ujar Husain dalam keterangannya yang diterima Tagar, Sabtu 5 Desember 2020.
Husain bahkan menyinggung soal falsafah orang Bugis-Makassar terkait adat dan istiadat dalam menghormati orang tua.
"Saya yakin kalau orang Bugis-Makassar tidak gampang mengumbar fitnah seperti itu, karena secara budaya dan agama tahu resikonya, bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan," tuturnya.
Lebih lanjut, Husain menerangkan bahwa selama ini apalagi pasca tak lagi menjabat wakil presiden, JK lebih banyak sibuk dengan aktivitas sosial. Sehingga, untuk urusan mengusik orang lain termasuk Danny Pomanto, menurutnya adalah sesuatu yang tidak masuk akal.
Atas kejadian ini Husain menegaskan, jika Danny Pomanto bakal berhadapan dengan hukum.
"Danny tentu akan berhadapan dengan hukum. Apalagi melibatkan KPK, sehingga KPK perlu mengklarifikasi dan membersihkan dirinya dari tuduhan Danny Pomanto," tegasnya.
Bagi Husain, masalah yang dimunculkan Danny, menyangkut fitnah kepada JK dan juga sangat merendahkan KPK yang prestasinya menangkap Menteri KP.
"Danny telah mencederai kerja keras KPK. Yang tidak kalah bahayanya, Danny telah mengadu domba tokoh-tokoh nasional. Yang bisa berdampak buruk terhadap hubungan antar elite yang selama ini berjalan baik," bebernya.
Ia pun meminta KPK memanggil Danny Pomanto untuk mengklarifikasi fitnahan tersebut. []