Menkominfo: Jaga, Lindungi, dan Hindari Kebocoran Data Pribadi

Menkominfo meminta masyarakat menjaga, melindungi, dan menghindari kebocoran data pribadi meski kini RUU Perlindungan Data Pribadi tengah dibahas.
Menkominfo meminta masyarakat menjaga, melindungi, dan menghindari kebocoran data. (Foto:Tagar/Kemkominfo)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk menjaga, melindungi, dan menghindari kebocoran data pribadi. Menurutnya, meski saat ini Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), namun menjaga data pribadi perlu dibiasakan setiap saat.

“Meski sebagai Menteri Kominfo, saya telah menyiapkan payung hukum berupa peraturan atau keputusan yang melindungi data pribadi, saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi,” tuturnya saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Grab Indonesia di Sport Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis,18 Maret 2021.

Dalam kesempatan itu, Menteri Johnny kembali mengingatkan agar masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 agar tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi ke sosial media. 

Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi.

Selain itu, Menkominfo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan hasil pindai sertifikat vaksinasi tersebut kepada orang lain secara personal maupun dalam lingkungan kerabat terdekat.

“Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, termasuk aplikasi peduli lindungi yang ada barcode di dalamnya, Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi untuk melindungi data pribadi kita, kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita,” ungkapnya.

Menkominfo menjelaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya dapat digunakan untuk keperluan tertentu yang bersifat sangat mendesak. 

“Misalnya, untuk keperluan perjalanan tugas, ke mall, atau ke mana-mana yang nanti dibutuhkan silakan digunakan. Tetapi, bukan diedarkan di sosial media,” sebutnya.

Sementara saat ini menurut Menteri Johnny, Indonesia tengah membutuhkan payung-payung hukum yang kuat. Oleh sebab itu, Pemerintah secara khusus sedang membahas RUU PDP untuk melindungi data pribadi masyarakat. 

“Secara khusus, dalam hal ini kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat,” tandasnya.

Apresiasi Menteri Johnny

Usai memberi sambutan, Menkominfo bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyapa tenaga medis yang sedang bertugas memberikan vaksinasi Covid-19 di lokasi tersebut.

Menteri Johnny mengatakan, dirinya atas nama pemerintah dan Kementerian Kominfo, menyampaikan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan upaya dalam memulihkan Indonesia dari pandemi Covid-19.

“Saya dengar ada 120 Nakes yang bertugas di sini. Oleh karena itu, saya minta untuk jadi yang terdepan dalam mewujudkan Indonesia Sehat. Ini tantangan yang luar biasa, tetapi kehadiran dan medikasi para nakes sekalian membuat kita yakin bahwa kita mampu mengatasi Covid-19. Selamat bertugas kepada seluruh tenaga Kesehatan Indonesia,” tandasnya.

Di Bandung, Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Grab Indonesia berlangsung selama tiga hari mulai 16 -18 Maret 2021. Vaksinasi massal itu menargetkan ini 5.000 orang Mitra Grab, pekerja pariwisata, dan sopir angkutan umum yang telah menerima undangan vaksinasi.

Sebelumnya, Grab Indonesia  menghelat program vaksinasi di dua kota yakni di Nusa Dua Convention Center Bali, dan di Exhibition Hall 10 Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan. Terkait acara tersebut, undangan dikirimkan melalui SMS dari GRABID, kemudian data disinkronkan dan masuk daftar undangan dari Pemerintah. Setelah itu, Grab akan mengirimkan SMS lanjutan untuk pendaftaran vaksinasi.

Vaksinasi berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya bisa diikuti oleh peserta yang telah menerima notifikasi. Jika terjadi efek samping setelah vaksinasi, Pemerintah akan menjamin dan menanggung sepenuhnya apabila vaksin memberikan dampak negatif. []

Berita terkait
Siapkan Indonesia Jadi Pemenang Ekonomi Digital, Menkominfo: Pemerintah Bangun Infrastruktur TIK
Menkominfo menyatakan, keberadaan sektor hilir ekonomi digital melengkapi upaya Pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur TIK.
Menkominfo: Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Medsos
Menkominfo Johnny G. Plate mengimbau masyarakat untuk melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital vaksinasi ke medsos.
Menkominfo: Vaksinasi Efektifkan Kembali Kerja Awak Media
Menkominfo Johnny G. Plate meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi awak media di DKI Jakarta.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.