Viral NIK Jokowi di PeduliLindungi, Sanksi Pidana Menanti

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi Pedulilindungi

Jakarta - Sanksi pidana menanti jika menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain. Hal ini ditanggapi Kementerian Dalam Negeri viralnya aksi salah seorang masyarakat yang menggunakan NIK Presiden Joko Widodo.

NIK tersebut digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut. Lantaran kerahasiaan data pribadi tiap warga negara merupakan hal yang penting.

"Ini jelas bukan kebocoran NIK, namun menggunakan data milik orang lain guna mendapatkan data informasi orang lain. tentu ada sanksi pidana untuk hal-hal seperti ini," terang Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Agustus 2021.


Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication.


Zudan lantas menerangkan, sanksi untuk masyarakat yang menggunakan data pribadi milik orang lain tercantum dalam Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara 2 tahun dan atau denda maksimal Rp25 juta. Kemudian ada pasal 95A UU yang menjerat para pelaku yang menyebarkan data kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.

"Saran saya agar PeduliLindungi dilakukan perbaikan dengan two factors authentication. Tidak hanya NIK saja, tapi juga dengan biometrik atau tanda tangan digital," katanya.

Sebagai informasi, NIK milik Jokowi diketahui dapat diakses dengan mudah, lantaran tercantum dalam situs KPU saat dirinya mengurus kepentingan administrasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kominfo Gandeng BSSN Usut Kebocoran Data Aplikasi eHAC
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC.
Opini: Kebocoran Data
Kebocoran data BPJS Kesehatan yang mengelola data yang sangat besar dan relatif rinci perlu didukung teknologi infomasi yang lebih efisien.
Menkominfo: Jaga, Lindungi, dan Hindari Kebocoran Data Pribadi
Menkominfo meminta masyarakat menjaga, melindungi, dan menghindari kebocoran data pribadi meski kini RUU Perlindungan Data Pribadi tengah dibahas.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu