Viral Jilbab SD Gunung Kidul, Kepsek Diadukan ke Polda

Bikin kebijakan murid wajib berseragam jilbab, Pujiastuti Kepsek SD Negeri Karangtengah III di Gunung Kidul diadukan ke Polda.
Ilustrasi - anak sekolah dasar. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Kepala Sekolah SD Negeri Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Pujiastuti dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Yogyakarta dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.

Aduan tersebut berkaitan kebijakan Pujiastuti mewajibkan siswa memakai seragam busana muslim.

Pihak pelapor adalah Dosen Universitas Gadjah Mada Bagas Widyakanigara.

"Saya harus beri pelajaran. Jangan coba-coba. Radikalisme harus disikapi serius dan harus ditumpas tanpa ampun. Jangan pernah terlena," kata Bagas dalam keterangan tertulis pada Tagar, Selasa, 25 Juni 2019.

Bagas menjelaskan laporannya diterima dengan baik oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Laporan diterima, akan dipelajari dan yang jelas harus ada bukti materiil kejadian itu. Polisi akan pantau, jika ada bukti pemaksaan murid pakai jilbab, otomatis laporan Pak Bagas berjalan," Bagas mengulang ucapan Bambang, polisi yang menerimanya.

"Saya tegaskan bahwa saya ke Polda adalah memberi efek jera. Karena saya tahu, apa yang terjadi ini hanyalah modus. Melempar sesuatu ke publik, geger, direvisi. Ini modus," kata Bagas.

Saya harus beri pelajaran. Jangan coba-coba.

SD Gunung KidulFoto disebut-sebut seragam sebuah sekolah dasar di Kabupaten Gunung Kidul Jawa Tengah ini viral, tersebar luas di media sosial. (Foto: Istimewa)

Dua hari ini, surat edaran yang mewajibkan siswa memakai baju muslim di SD Negeri Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, viral di media sosial. Surat edaran ini dibuat dan ditandatangni Kepala Sekolah Pujiastuti. 

Banyak yang mempertanyakan surat edaran tersebut.

Pujiastuti membenarkan surat edaran yang dibuat berdasarkan rapat sekolah pada 18 Juni 2019. 

Berikut isi surat edaran itu.

1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.

2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, tapi siswa yang mau ganti seragam muslim dipersilakan.

3. Tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.

4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.

Dalam surat edaran itu dilengkapi contoh baju muslim, untuk siswa laki-laki dan perempuan.

Pada Selasa, 25 Juni 2019, Pujiastuti menjelaskan latar belakang kebijakan itu karena semua siswa di SDN Karangtengah III adalah muslim, meski itu sekolah negeri. Sebelum surat tersebut diedarkan, pihak sekolah telah bermusyawarah dengan wali murid. Hasil musyawarah itu disepakati menjelang tahun ajaran baru 2019-2020.

Pujiastuti mengakui ada kesalahan dalam pembuatan surat edaran itu, yaitu kewajiban siswa kelas 1 berbusana muslim.

"Kami tidak ada niat atau muatan apa pun. (Namun) Setelah viral saya baru sadar, surat saya ada yang salah," katanya kepada Tagar. []

Baca berita terkait:

Berita terkait
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi