Viral, Bagaimana IMB Rumah di Atap Thamrin City?

Rumah di atas atap Thamrin City menjadi viral lantaran diunggah ke media sosial. Ada sejumlah kejanggalan, di antaranya IMB-nya
Foto viral kompleks perumahan di atas Gedung Thamrin City yang berada di Jakarta Pusat. (Foto: Twitter/@shahrirbahar1)

Jakarta - Rumah di atas atap gedung Thamrin City menjadi viral lantaran diunggah ke media sosial. Ada sejumlah kejanggalan dengan status rumah itu, dan bagaimana dengan IMB-nya (izin mendirikan bangunan).

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna melihat ada kejanggalan dengan status rumah di atas atap Thamrin City sehingga harus dilihat kembali IMB-nya.

"Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata pengamat perkotaan Yayat Supriatna di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 28 Juni 2019.

Ini ada yang janggal dari status rumahnya

Kabarnya hunian mewah itu sudah dibangun sejak 2005 sampai 2006 sehingga patut ditanyakan bagaimana izinnya bisa terbit

Peruntukan awal sebagai pusat suku cadang kendaraan dan bengkel kemudian berubah fungsi menjadi hunian patut juga dipertanyakan.

Hal ini penting untuk dijelaskan karena berkaitan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Kemudian fungsinya apakah rumah tinggal atau rumah susun (apartemen)," kata Yayat.

Jika semua masalah izin sudah diterbitkan perlu juga dicek kelayakan teknis keselamatan bangunan. Hal ini dapat ditanyakan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.

"Tolong dicek apakah ada yang melanggar aturan. Kalau ada yang melanggar maka bangunan bisa dibongkar. Masyarakat enggak boleh dibohongi dengan status rumah yang belum jelas fungsi dan status hukumnya," ujar dosen pengajar Universitas Trisakti

Menurut Yayat, kalau sampai IMB sudah diterbitkan berarti masalah tata ruang dan masalah aturan bangunan gedungnya sudah tidak ada masalah.

Untuk itu perlu diperiksa lagi. Perlu juga dilihat apakah bangunan tersebut sudah memiliki Sertifikasi Layak Fungsi (SLF).

"Apalagi dari bengkel ke fungsi rumah tinggal. Jadi tolong dicek lagi dari IMB, SLF dan aspek masalah izin Amdal-nya," ujar Yayat.

IMB, menurut Yayat, merupakan pintu masuknya. Izin merupakan dispensasi atas suatu pelarangan. Jika sudah ada izin berarti segala bentuk pelarangan sudah tidak ada lagi.

"Sehingga memang harus diperiksa lagi seluruh izinnya," katanya.  itu.

Baca juga:

Berita terkait