Viral Aisha Weddings, Menko PMK Kecam Ajakan Pernikahan Dini

Muhadjir Effendy tekankan bahwa Pemerintah menolak dengan keras akan pernikahan dini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Tagar/Kemenko PMK)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tekankan bahwa Pemerintah menolak dengan keras akan pernikahan dini.

"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena propaganda yang dilakukan Aisha Weddings," kata Muhadjir pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Perlu diketahui, baru-baru ini viral di sosial media mengenai ajakan menikah pada usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings, hal tersebut kemudian membuat seluruh pihak termasuk pemerintah resah.

Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri, yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah,

Muhadjir menilai promosi yang dilakukan oleh Aisha Weddings tidaklah pantas dilakukan terlebih Indonesia saat ini masih berada di masa pandemi Covid-19 di mana masyarakat saat ini tengah fokus dalam menjalankan protokol kesehatan guna melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan kesehatan.

"Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri, yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," katanya.

Dirinya pun menegaskan bahwa pernikahan dini pasti akan memberikan dampak negatif dan bencana untuk anak tersebut dan masa depan generasi penerus bangsa yang mana secara psikologis, anak belum siap berumah tangga.

"Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak di bawah usia 18 tahun, secara fisik belum siap untuk melahirkan," ujarnya.

Dalam Islam sendiri tujuan menikah yakni menciptakan keluarga sakinah untuk mendapatkan keturunan yang mana hanya bisa diwujudkan saat usia calon memperlay telah sempurna akal pikirannya dan siap melakukan proses reproduksi.

Sosok Ibu sendiri merupakan sekolah pertama untuk anak maka dari itu perempuan yang akan menikah harus menyadari tugas serta tanggung jawab dalam memberikan pendidikan yang baik untuk anak.

Sementara itu, pernikahan anak secara hukum pun bertentangan dengan Undang-Undang No. 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan, yaitu minimal usia boleh menikah untuk perempuan adalah 19 tahun.

Tidak hanya itu, pernikahan dini juga memiliki potensi untuk menambah kemiskinan baru karena pasangan tersebut belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarganya dan kondisi tersebut memungkinkan untuk melahirkan generasi anak-anak stunting karena ketidaksiapan ekonomi.

"Keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari oleh pemahaman yang sempit karena bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Perkawinan harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," ucap Muhadjir.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindun mendalami kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait antar K/L maupun NGO.

Muhadjir kemudian meminta dilakukannnya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap orang dibalik Aisha Weddings, serta melakukan langkah guna melindungi anak-anak dari tindakan yang melanggar hukum lainnya seperti eksploitasi seksual ekonomi pada anak hingga perdagangan anak.

Dirinya pun mengajak seluruh pihak untuk turut andil dalam upaya melindungi anak Indonesia agar tidak terjerumus dalam pernikahan dini, seks bebas, kejahatan seksual, dan eksploitasi anak.

"Upaya ini tentu membutuhkan komitmen dan peran bersama antara pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, dan yang paling penting adalah keluarga," kata Muhadjir Effendy. []

Berita terkait
Plasma Konvalesen Terbukti Efektif, Menko PMK Ajak Mendonor
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ajak penyintas Covid-19 untuk mau menjadi pendonor.
Menko PMK: Penerapan PJJ Perlihatkan Kesenjangan Pendidikan
Muhadjir Effendy akui bahwa konsekuensi penerapan PJJ kian perlihatkan kesenjangan di dunia pendidikan Indonesia.
Menko PMK: Pendonor Plasma Konvalesen Meningkat 239 Persen
Muhadjir Effendy menyampaikan adanya peningkatan pendonor plasma konvalesen dari penyintas Covid-19 hingga 239%.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.