Video Penganiayaan Buruh Viral di Tangerang

Sepuluh buruh ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, karena terbukti melakukan penganiayaan serta pengrusakan
Mobil Komando AB3 memimpin barisan buruh di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Banten. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Kota Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap sepuluh  buruh yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan serta pengrusakan saat melaksanakan aksi demo se-Banten, Selasa, 3 Maret 2020, dalam penolakan Omnibus Law. Sepuluh buruh ini aksinya sempat terekam CCTV di pabrik tempat dimana mereka melakukan aksi penganiayaan serta pengrusakan.

Korban yang merupakan salah satu karyawan pabrik tersebut mengalami pecah pada bibir atas, serta kedua gigi depannya copot. Dan pihak pabrik juga merasa dirugikan dengan aksi oknum buruh tersebut, karena terjadi penghentian produksi dan mengakibatkan kerugian materi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihak kepolisian melakukan penangkapan oknum buruh tersebut berdasarkan laporan korban. "Kami melakukan penangkapan, dan sebelumnya memang ada laporan dari korban penganiayaan juga disertai dengan rekaman cctv yang sempat viral di media sosial. Dan juga kami langsung melakukan penelusuran dan menangkap 10 oknum buruh tersebut semlam," kata Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 4 Maret 2020.

Kemudiaan, Ad Ary juga sangat menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan oknum buruh ini saat melakukan penyampaian pendapat. "Sebelumnya kami dari pihak kepolisian selalu menekankan agar aksi penyampaian pendapat bisa dilaksanakan dengan damai. Tidak merusak apalagi membuat bahaya bagi masyarakat yang lainnya," tambah Ade.

Kemudian, lanjut Ade bahwa ke 10 oknum buruh ini statusnya masih karyawan, dan juga anggota dan pengurus di salah satu organisasi buruh yang ada di Tangerang. "Kami masih melakukan pendalaman peran dari masing-masing oknum buruh yang saat ini diamankan di Polresta Tangerang," jelas Ade.

Video penganiayaan serta pengrusakan yang dilakukan oknum buruh ini sempat viral di media sosial. Dan juga banyak warganet yang menyayangkan aksi tersebut, karena merugikan banyak warga, seperti adanya pemblokiran jalan serta pembakaran ban yang dilakukan di tengah jalan. "Jadi para oknum buruh ini datang ke pabrik dan meminta agar para karyawan ikut dalam aksi yang pada saat itu berlangsung. Sedangkan berdasarkan keterangan bahwa pihak pabrik sudah mengirimkan perwakilan karyawannya untuk mengikuti penyampaian pendapat tersebut," tambah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Namun, lanjut Ade, okum buruh tersebut terus melakukan pengrusakan bahkan melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan juga pendalaman motif dan peran masing-masing 10 buruh tersebut," pungkas Ade Ary.

Seperti diketahui, para buruh menggelar demo besar-besaran ke gedung DPRD Provinsi Banten di Serang, untuk menolak Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa,3 Maret 2020 kemarin.

Sebelum berangkat ke Serang, massa buruh di kawasan industri Palem Manis, Jatiuwung, Kota Tangerang membakar sejumlah ban untuk memblokir jalanan. [] 

Berita terkait
Ribuan Buruh Banten Tolak Omnibus Law Tenaga Kerja
Massa yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh, pagi ini serentak ke DPRD Provinsi Banten minta rekomendasi penolakan Omnibus Law Cilaka