Jakarta - Sesuai instruksi Mendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Vaksinasi bukan syarat untuk masuk tempat ibadah. Hal ini disampaikan Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, dalam keterangannya, Jumat, 13 Agustus 2021.
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” kata Jodi Mahardi.
Pemerintah menerbitkan peta jalan atau roadmap penyesuian dan akan diujicobakan pada berbagai sektor dalam penerapan perpanjangan PPKM yang berlaku 10 Agustus 2021.
Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah.
Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik.
Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.
Baca Juga: Harapan Menko Luhut kepada Mayarakat Soal Covid-19