Uu Ruzhanul Ulum Tiga Kali Tak Muncul di Ruang Sidang, Ini Komentar PPP

Tiga kali dipanggil sebagai saksi kasus korupsi bantuan sosial, tak sekalipun Uu Ruzhanul Ulum muncul di ruang sidang.
Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung, (Tagar 26/3/2019) - Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tiga kali tidak muncul di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Ia tiga kali dipanggil Kejaksaan tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam sidang perkara dana bansos (bantuan sosial) Tasikmalaya, dan tiga kali pula ia tidak datang.

Wakil Ketua DPW PPP Jabar Yusuf Fuad mengatakan PPP sangat berharap Uu Ruzhanul Ulum taat hukum, menunjukkan sikap negarawan dengan hadir ke persidangan kasus perkara dana bansos Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Sudah tiga kali mangkir ya? Iya tentu dalam tatanan hukum, kapasitas Uu sebagai saksi harus datang. Saya harap Pak Uu bisa taati hukum,” kata Yusuf Fuad kepada Tagar News saat dihubungi dari Bandung, Selasa (26/3).

Yusuf Fuad mengatakan kesibukan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak hadir di  persidangan.

“Apa pun kondisi dari kader-kader kita, kader yang menjabat sebagai pejabat publik harus memperhatikan asas hukum, taat hukum,” kata Yusuf.

Ia mengatakan sampai saat ini DPW PPP Jawa Barat belum menentukan sikap, belum melakukan pembahasan detail tentang Uu yang berstatus saksi dalam kasus dana bansos Tasikmalaya.

Uu Ruzhanul UlumWakil Gubernur Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Dihubungi secara terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum enggan memberikan tanggapan soal ketidakhadirannya pada persidangan kasus dana bansos Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung. Uu hanya mengatakan "khawatir" saja.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Bandung, Muradi mengatakan pemanggilan saksi sudah ada aturannya, ada atau tidak ada saksi proses persidangan akan terus berjalan.

Muradi mengatakan, ada dua alasan kenapa Uu Ruzhanul Ulum mangkir sampai tiga kali.

“Pertama, bisa saja dia tidak hadir memang karena kesibukannya sebagai pejabat,” kata Muradi.

Kedua, lanjutnya, bisa juga ada alasan lain seperti mengulur waktu atau alasan politis lain yang memang harus diambil oleh Uu Ruzhanul Ulum. Tetapi, apa pun alasannya sebagai warga negara yang baik sekaligus pejabat publik eloknya Uu Ruzhanul Ulum hadir dalam persidangan tersebut.

“Harusnya hadir dan sampaikan yang sebenarnya, sebagai Wakil Gubernur Jabar harus bisa hadirn ini kaitannya sebagai pejabat publik harus bisa memberikan contoh bagi masyarakat,” tutup dia. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.