Kapolri: Patroli Cyber Lawan Narasi Tolak Omnibus Law

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) yang meminta jajarannya melakukan patroli cyber pada media sosial.
Kapolri Jenderal Idham Azis, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR yang dilaksanakan secara virtual, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) yang meminta jajarannya melakukan patroli cyber pada media sosial dan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi disebut akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Argo menjelaskan, surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Menurut dia, dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi virus corona seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran Covid-19 lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ucap Argo.

Sebelumnya, pada Sabtu, 3 Oktober 2020, sekira pukul 22.50, tujuh fraksi partai politik di DPR RI, DPD RI, dan pemerintah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja selesai dibahas di tingkat I. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja tinggal menunggu pengesahan di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 7 fraksi yang menerima dan 2 fraksi lainnya menolak. Sementara, perwakilan pemerintah dan DPD RI tak ada yang menolaknya. Lantas, politikus Partai Gerindra tersebut segera meminta persetujuan forum.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Cipta kerja ini bisa kita setujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" kata Supratman saat memimpin rapat Baleg.

"Setuju!" jawab para peserta rapat. []

Berita terkait
Azis Syamsuddin Bicara Sisi Positif Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin bicarakan sisi positif Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Omnibus Law, Demokrat: Bus yang Baik Antar Penumpang Selamat
Jansen ibaratkan RUU Cipta Kerja layaknya seperti bus yang mengantarkan penumpang dengan selamat, tanpa harus membandingkan penumpangnya.
Kapolri Idham Aziz : Tidak Usah Tunggu Ayam Berkokok, Copot!
Kapolri Idham Aziz tengah memerintah Kapolda Jateng untuk mencopot Kapolsek Tegal terkait kasus konser dangdut di masa pandemi.