Dewas KPK Bela Firli Bahuri Cs Soal 36 Kasus Disetop

Dewas KPK membela keputusan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris membela keputusan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. Dia menyebut tidak semua kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan jika tak cukup bukti.

"Tidak semua kasus yang diselidiki KPK bisa naik atau ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi kalau ada penyelidikan yang dihentikan ya biasa saja, mungkin karena tidak cukup bukti," kata Syamsuddin Haris ketika dihubungi, Senin, 24 Februari 2020.

Kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, biasanya juga tidak diumumkan.

Menurut Syamsuddin, tindakan mengumumkan menghentikan 36 kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu 44 hari masa kerja lima pimpinan KPK periode 2019-2023 sudah tepat. Musababnya, kata dia, pimpinan KPK era sebelumnya belum pernah memberitahukan penghentian perkara dugaan korupsi. "Kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, biasanya juga tidak diumumkan," ujarnya.

Dia menambahkan, Dewas KPK mengetahui rincian 36 perkara dugaan korupsi yang melibatkan politikus DPR, pejabat di kementrian, kepala daerah, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara tersebut. Namun, Syamsuddin mengatakan Dewas KPK enggan membeberkan ke publik.

Syamsuddin menegaskan tak ingin mencampuri urusan yang menjadi kewenangan KPK itu. "Ya nggak bisa (membuka). Kasus yang bukti awal saja tidak cukup, masak dibuka. Dewas tidak bisa mencampuri itu," ucap peneliti senior LIPI tersebut.

Terkait tindakan KPK menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang membuat heboh publik ini, Syamsuddin juga menegaskan tidak akan memanggil lima jajaran pimpinan KPK, yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK menghentikan 36 penyelidikan perkara dugaan korupsi. Kasus rasuah itu dihentikan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku. "Di sana ada akuntabilitas dan kepatian hukum. Jadi, dalam rangka untuk memenuhi asas kepastian hukum dari sekian perkara yang masih ada," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. []

Baca juga:

Berita terkait
KPK Tak Bisa Jelaskan 36 Kasus Korupsi yang Disetop
KPK menegaskan tidak bisa membuka rincian 36 perkara dugaan korupsi yang disetop lembaga antirasuah.
2 Eks Pimpinan KPK Respons 36 Kasus Korupsi Disetop
Sebanyak dua eks pimpinan KPK merespons KPK era Firli Bahuri cs menghentikan 36 perkara dugaan korupsi dalam 44 hari masa kerja.
Kata KPK Soal Konflik Kepentingan Setop 36 Kasus
Pimpinan KPK merespons kecurigaan ICW bahwa ada konflik kepentingan dalam keputusan disetopnya 36 kasus dugaan korupsi.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).