Jakarta – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok, Ustadz Achmad Solechan menyatakan dirinya tidak sepakat dengan adanya Perda Religius.
Sebab menurutnya, dalam perspektif sebuah pemerintahan, religius harus lebih dulu ditunjukkan Pemkot Depok dengan berlaku adil kepada semua pihak, melayani publik dengan cepat dan baik.
Raperda Religius di Depok hanya upaya menipu Syariah. Jadi, ini sesungguhnya men-down grade Kota Depok. Itu menipu aja semua.
Pernyataan ini, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius yang kembali digulirkan dan akan dibahas pada 2021. Padahal sebelumnya, Raperda inisiatif Pemkot Depok di era Wali Kota Mohammad Idris itu telah ditolak.
Tokoh yang akrab disapa Ustadz Alec juga menilai, Raperda Religius ini justru mempersempit makna religius itu sendiri. Sementara makna religius yang sesungguhnya sangat luas, tidak sebatas ritual belaka.
Menurut Kyai lulusan Universitas Indonesia (UI) ini, sebagai penyelenggara dalam pemerintahan, aspek utama yang dilakukan Pemkot seharusnya adalah pemanfaatan APBD Kota Depok.
- Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Depok: Pak Idris Jangan Bohongi Warga
- Baca Juga : Pradi Supriatna Calon Pemimpin Depok yang Elegan
Dalam hal ini, bagaimana distribusi alokasi anggaran untuk pelayanan publik dan infrastruktur dengan baik. Namun yang terjadi, dalam 10 tahun terakhir malah terjadi kemunduran di Kota Depok.
Sehingga dia menarik kesimpulan bahwa Raperda Depok Religius hanya menipu saja.
“Raperda Religius di Depok hanya upaya menipu Syariah. Jadi, ini sesungguhnya men-down grade Kota Depok. Itu menipu aja semua,” tegasnya. []