TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan apartemen yang dijadikan tempat tinggal oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan keluarga di DKI Jakarta.
Penelusuran tersebut dilakukan saat memeriksa Kiki Otto Kurniawan, senior manager corporate affairs PT Indika Energy yang dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.
Diketahui, Kiki diperiksa di Gedung KPK pada Kamis, 29 Desember 2022.
"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal LE dan keluarganya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 30 Desember 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK menilai keterangan Arsjad dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini. KPK pun mengultimatum Arsjad kooperatif memenuhi panggilan keduanya nanti.
"Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," uajar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali mengatakan, setiap saksi yang dipanggil tim penyidik wajib memenuhi undangan dan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. Ali berharap keterangan Arsjad bisa mempermudah tim penyidik mengusut tuntas kasus ini.
"Jadi seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," tandasnya.[]
Baca Juga:
- KPK Pegang 50 Keterangan Saksi di Kasus Korupsi Lukas Enembe
- Negara Tanggung Biaya Pengobatan Tersangka Korupsi Lukas Enembe