Padang Panjang - Dua orang pria berinisial AI, 24 tahun dan RY, 26 tahun, diringkus jajaran Polres Padang Panjang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka diringkus tak lama setelah menghisap ganja.
Pas kami tangkap, ternyata mereka baru selesai makai ganja.
Informasinya, mereka diciduk pada Senin, 16 November 2020 malam di kawasan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur. Keduanya ditangkap ketika sedang duduk di teras kediaman tersangka AI.
"Pas kami tangkap, ternyata mereka baru selesai makai ganja. Keduanya tidak bisa mengelak saat kami geledah," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati, Rabu, 18 November 2020.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,21 gram. Kemudian, sembilan lembar kertas vapir merek Antareja di atas kursi teras rumah tersebut.
"Pelaku sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami karena tersangka AI ini diduga pengedar," katanya. []