Usai Diperiksa KPK, Dorodjatun Tetap Bungkam

Usai diperiksa KPK, Dorodjatun tetap bungkam. Saat keluar usai menjalani pemeriksaan Dorodjatun lebih banyak diam menanggapi pertanyaan awak media.
Menteri Koordinator Perekonomian masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 21/2/2018) - Menteri Koordinator Perekonomian masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira tiga jam.

Diketahui, kedatangannya kali ini yakni untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari pantauan Tagar, Dorodjatun yang saat itu mengenakan batik biru dan kacamata dengan frame hitam terlihat keluar dari lobi gedung lembaga antirasuah pukul 12:42 WIB.

Senada dengan kedatangannya, saat keluar usai menjalani pemeriksaan pun Dorodjatun lebih banyak diam dan tersenyum menanggapi pertanyaan awak media.

“Sudah ya, tanya KPK saja,” ungkapnya sambil berjalan menuju mobil yang terpakir di selasar gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

Sementara itu, saat dihubungi Tagar Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Dorodjatun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsad Temenggung.

"Terkait penyidikan BLBI untuk tersangka SAT," ucap Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (21/2).

Sebelumnya, Syafruddin Arsad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada 25 April 2017. Syafruddin selaku kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI.

Pada pendataan pengembalian obligor BLBI, dia menetapkan Rp 1,1 triliun yang wajib ditagihkan kepada obligor. Syafruddin kadung mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas, padahal masih ada Rp 3,7 triliun yang harus ditagih.

Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.