Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Yessy Melania, mengatakan bahwa urusan benih pertanian tetap berada di bawah Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan) untuk tetap eksis berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan Yessi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama dengan jajaran Eselon I Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
“Kami mendukung secara politis Balitbangtan tetap eksis bersama dengan Kementan, dan tentu saja urusannya berada di Balitbang lewat Badan Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang berada di setiap wilayah untuk menghasilkan varietas-varietas unggulan,” ucapnya.
- Baca Juga: Kementan Siapkan 34.356 Unit Alsintan Dukung Pertanian 2021
- Baca Juga: Januari 2021, Kementan Torehkan Peningkatan NTP dan NTUP
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada pasal 65 menyatakan bahwa semua urusan yang berkaitan dengan penelitian dan pengkajian akan menjadi kewenangan BRIN.
Kami mendukung secara politis Balitbangtan tetap eksis bersama dengan Kementan dan tentu saja urusannya berada di Balitbang lewat Badan Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) yang berada di setiap wilayah untuk menghasilkan varietas-varietas unggulan.
Kehadiran pasal ini dikhawatirkan akan menyebabkan Kementan mengalami kesulitan dalam mewujudkan rencana kerja, strategi dan pencapaian tujuan di tahun mendatang.
Senada dengan kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menanggapi bahwa urusan pembenihan menjadi bagian penting dari sektor pertanian Indonesia.
Apalagi, Balitbangtan telah menghasilkan sekaligus memainkan peran vital dalam menghasilkan varietas benih unggul untuk pertanian Indonesia. Supaya tidak terbengkalai, Kementan baiknya mempertahankan Balitbangtan di bawah naungannya.
- Baca juga: 2021 Kementan Gencarkan Program Agro Edu Wisata di 17 Lokasi
- Baca Juga: 2021 Kementan Lipatgandakan Produksi Kedelai Nasional
Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk melakukan transformasi kelembagaan merujuk dibentuknya BRIN berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang fokus pada standarisasi dan kebijakan pertanian serta penanganan perbenihan pertanian. []