Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Larangan berlaku dalam perayaan di dalam ruangan ataupun luar ruangan.
Agar terwujudnya kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama dengan Pemda Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pebisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2020 dan Pencegahan kerumunan massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kebijakan dan surat edaran tersebut diharapkan bisa mengurangi penularan Covid-19 ketika momen pergantian tahun.
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 18 Desember 2020.
Dia pun menuturkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut, diantaranya meminta Bupati/Wali Kota membuat surat edaran kepada seluruh masyarakat, serta pengelolaan tempat usaha dan wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," tuturnya.
"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," pungkasnya.
Ia berkata, Bupati/Wali Kota diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa penerapan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional dan pembubaran di ruang publiK jika terjadi kerumunan. Sedangkan di wilayah perdesaan ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," ungkapnya.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar, Bupati/Wali Kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
1. Memberikan pembatasan jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem pemesanan dan pendataan wisatawan.
2. mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," jelasnya.
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.
Dia menghimbau agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena hal tersebut sangat penting guna pencegahan penularan Covid-19. []
(Handini)
Baca juga:
- Pemprov Jabar Akan Gelar Simulasi Vaksinasi di Kota Depok
- Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek
- Pemprov Jabar Siapkan Skenario Vaksinasi