Upah Minimum Provinsi Papua Barat Naik Jadi 2,9 Jutaan

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat: Rp 2.934.500 per bulan, dari sebelumnya Rp 2.606.700 per bulan.
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat usai penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat 2019, di Manokwari, Kamis (25/10/2018). (Foto: Tagar/Edy Afasedanya)

Manokwari, (Tagar 26/10/2019) -  Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua  Barat 2019 mendatang sebesar Rp 2.934.500 per bulan, dari sebelumnya Rp 2.606.700 per bulan.

Pernyataan Gubernur yang dibacakan staf Ahli Gubernur Muhammad A Tawakal menyatakan, penetapan UMSP 2019 melihat kemampuan pemilik modal dan pengusaha. Kendati demikian, kenaikan upah penting untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Diharapakan, pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Provinsi Papua Barat.

Dasar kenaikan Upah Miminum Provinsi (UMP) Papua Barat 2019 pada tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor minyak dan gas bumi sebesar 14,29 persen. Sektor pertambangan umum C 4,68 persen, kontruksi 4,42 persen dan kehutanan 10,09 persen.

Dari dasar tersebut, sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan UMP Papua Barat dan Upah Minumum Sektoral Provinsi Papua Barat 2019 sebesar Rp 2.934.500 dan Minyak dan gas bumi sebesar Rp 4.000.000,00. Pertambangan umum kecuali galian C sebesar Rp 2.937.300, jasa konstruksi sebesar Rp 3.002.000, kehutanan, perkebunan, perikanan sebesar Rp 2.934.500.

Keputusan tersebut disepakati oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat dari unsur serikat buruh pekerja, pengusaha, kepala bidang hubungan Dinas Serikat Pekerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat.

Hasil keputusan sidang pleno penetapan upah minimum akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat. Pada akhirnya akan disetujui dan diumumkan ke seluruh perusahaan di Provinsi Papua Barat pada 1 November mendatang. []

Berita terkait