Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) Tak Punya IMB

Pemkab Cirebon belum menjatuhkan sanksi berupa pembayaran denda, untuk bangunan Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) yang sudah berdiri
Bangunan Kampus II UMC Cirebon, Jabar (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) di Kampus II yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih jadi persoalan. Sesuai dengan peraturan yang ada Pemkab Cirebon belum menjatuhkan sanksi berupa pembayaran denda untuk bangunan UMC yang sudah berdiri.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa, yang menilai Pemkab Cirebon tidak berani mengambil tindakan tegas. "Sebelumnya sejak dipanggil dewan (DPR Kabupaten Cirebon), UMC sudah menantang Pemkab agar segera mengeluarkan sanksi, dan berapa nominal yang harus dibayarkan. Sementara, pembayaran denda tersebut, masuk ke dalam PAD Pemkab Cirebon," kata Mahmud, 31 Agustus 2020.

Terkait hal itu, Mahmud Jawa, justru menilai Pemkab Cirebon lemah dalam hal pengawasan. Harusnya, potensi PAD yang jelas-jelas ada, segera dioptimalkan. Sementara pihak UMC, justru sudah mau dengan aturan yang ada. Namun persoalannya, UMC juga kata Mahmud Jawa, jangan dulu memproses izin, selagi mereka belum membayar denda. "Pemkab (Cirebon) kesannya lambat memberikan denda, UMC juga salah sudah mengurus proses izin baru padahal belum bayar denda," kata Mahmud.

Sementara itu, perwakilan UMC, Yusron, membenarkan bahwa pihaknya sedang mengurus IMB. Yusron menilai, apa yang dilakukan UMC dengan mengurus perizinan, sesuai dengan aturan. Masalahnya, pengurusan Dilumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) justru sebagai langkah awal mendapatkan IMB. "Kami sedang menempuh DELH. Ini untuk melangkah supaya kami mendapatkan IMB," kata Yusron.

Kasi Bangunan Gedung Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Yedi, menyebutkan tidak ada denda apapun yang akan diberikan pemda kepada pihak UMC. Hal itu mengacu kepada Perbup Nomor 58 tahun 2018, terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Itu karena, dasarnya bangunan yang sudah berdiri. Tinggal, sejauh mana proses perizinan yang UMC tempuh.

"Kami sudah layangkan surat teguran, dan besok teguran ke tiga. Kalau dalam waktu satu minggu proses belum beres, kita akan beri surat penghentian kegiatan, selama satu bulan. Selama satu bulan pihak UMC belum juga mengurus proses izin, ya kita akan bongkar. Jadi, tidak ada denda seperti yang ramai saat ini," kata Yedi. []

Berita terkait
Operator Loader Tewas Tertimbun Longsor di Cirebon
Seorang operator backhoe loade di Cirebon tewas tertimbun longsor. Begini kronologisnya.
Pemkot Cirebon Izinkan Mal Buka Pada PSBB Tahap II
Sekalipun dibuka semua pengelola pusat perbelanjaan modern tetap harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.