Medan - Rencana Diskusi Publik Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan yang mengundang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, mendapat penolakan dari GMKI Institut Teknologi Medan (ITM). Penolakan lantaran langkah diskusi dianggap menodai perjuangan organisasi.
"Menurut kami, hal itu (diskusi publik) telah menodai nilai-nilai perjuangan yang dibangun selama ini," kata Wakil Ketua Komisariat GMKI ITM, Tomi Simanjorang, melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 8 Agustus 2019.
"Sebagai Anggota GMKI, Komisariat ITM mengutuk keras diskusi ini. Menurut hemat kami perjuangan masih tetap berlanjut. Namun GMKI Cabang Medan secara tiba-tiba melakukan diskusi dan menghadirkan Gubernur sebagai pihak yang sudah mencemarkan nama GMKI Cabang Medan," kata Tomi.
Sebagai Anggota GMKI, Komisariat ITM mengutuk keras diskusi ini.
Dia menilai, diskusi yang dilakukan secara tiba-tiba itu tidak memberikan solusi alternatif baru terhadap perjuangan menutup perusahaan yang dituduh melakukan pencemaran lingkungan di kawasan Danau Toba. Perusahaan tersebut antara lain, PT TPL, PT Aquafarm, PT Alegrindo, PT Japfa, termasuk Simalem Resort.
"Ada baiknya GMKI Cabang Medan melakukan proses evaluasi terhadap aksi yang dilakukan kemarin, tidak langsung berkompromi," ujar dia.
Tomi mengatakan, dari banyaknya diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga, hanya bercakap-cakap dan diskusi publik. Tidak menyentuh dasar permasalahan, melainkan menjadi kegiatan seremonial saja.
"Kalau pun setiap lembaga menyelenggarakan diskusi publik harus membawa data riset yang sudah dilakukan maupun menghadirkan pihak korban atau pun yang dirugikan atas tercemarnya kawasan Danau Toba," katanya.
Cabut Izin Perusak Lingkungan
Dalam keterangannya, GMKI Komisariat ITM masih akan berpegang pada perjuangan untuk mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin usaha perusahaan perusak Danau Toba, antara lain PT TPL, PT Aquafarm, PT Alegrindo, PT Japfa, dan Simalem Resort.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo agar meninjau kembali Perpres No 49 tahun 2016, karena tidak sesuai dengan tujuan pengembangan kawasan Danau Toba.
Mendorong pemerintahan kabupaten di kawasan Danau Toba untuk memprioritaskan upaya-upaya pelestarian dengan melakukan revitalisasi ekosistem dan lingkungan hidup.
Mencabut dan tidak menerbitkan izin-izin baru kepada perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan dikawasan Danau Toba.
Rencana Diskusi Menghadirkan Gubernur Sumatera Utara
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diberitakan melaporkan GMKI Cabang Medan atas pengrusakan pagar kantor gubernur. Menanggapi hal itu, Tomi menyebut pelaporan merupakan sikap yang tidak masuk akal.
Tak lama berselang, beredar undangan kegiatan Dialog Publik GMKI Medan dari Badan Pengurus GMKI Cabang Medan untuk menghadiri diskusi publik bertema Menagih Janji Pemerintah Mencabut Ijin Perusahaan Perusak Danau Toba.
Rencana digelarnya diskusi menuai banyak tanya tanya lantaran mengundang Edy Rahmayadi sebagai salah satu narasumber.
Selain Edy, pada diskusi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Agustus 2019 di Aula PKM GMKI Medan ini, rencananya bakal dihadiri pula oleh Wilmar Simanjorang (Penggiat Lingkungan Kawasan Danau Toba), Erika Pardede (Dosen UHN), Suryati Simanjuntak (KSPPM), dan Manambus Pasaribu (BAKUMSU).
Baca juga:
- Gubsu Baiknya Penjarakan Perusak Danau Toba, Bukan GMKI
- BaraJP Medan Kecam Sikap Gubsu Mempidanakan GMKI Medan