Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memastikan ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, mengenai kenaikannya masih menunggu keputusan Wali Kota Depok.
"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," kata Thamrin, dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Sabtu, 20 September 2021.
Menurut Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK. Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Thamrin menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan, UMK sebelumnya menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya.
Selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.
"Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Thamrin. []
Baca Juga
- Ketua IMI Korwil Bogor Apresiasi Pebalap yang Berprestasi di Oneprix
- Pebalap Motor Asal Bogor Berikan Perak untuk Jabar di PON XX
- Pebalap Muda Kabupaten Bogor Naik Podium di Balapan Oneprix 2021
- Event Balap Cakar Tanah Bertajuk Sukhoi GTXPrix 2021 Bogor Sukses Digelar