UMK 2020 di Jateng Ditetapkan, Semarang Tertinggi

UMK Kota Semarang tertinggi di UMK 2020 di kabupaten kota di Jateng yang ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo. UMK terendah di Banjarnegara.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada wartawan terkait besaran UMK di 35 kabupaten kota untuk tahun 2020, Rabu 20 November 2019. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menetapkan besaran upah minimum kabupaten kabupaten (UMK) tahun 2020. Dari 35 kabupaten kota, jumlah UMK Kota Semarang tertinggi dan Kabupaten Banjarnegara yang terendah. 

Penetapan itu tertuang di surat nomor : 560/58 Tahun 2019 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten Kota di Jateng, tertanggal 19 November 2019. 

“UMK tertinggi di Kota Semarang Rp 2.715.000 dan UMK terendah di Banjarnegara Rp 1.748.000, dengan kenaikan rata-rata 8,51 persen. Kota Tegal naik 9,25 persen,” kata Ganjar di Puri Gedeh, Semarang, Rabu, 20 November 2019.

Ganjar Pranowo mengingatkan upah minimum ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan. Bagi yang keberatan atas keputusan itu bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng. 

“Para buruh akan refleks. Kami punya tim pengawas tenaga kerja, dan tidak sedikit yang melalui medsos, kami akan obrolkan agar bisa diselesaikan bersama,” ucapnya.

Dikatakan, UMK 2020 ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pengupahan dan usulan bupati wali kota. Perhitungannya menggunakan pasal 44 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Perhitungan memperhatikan inflasi nasional 3,39 persen, pertumbuhan ekominim nasional 5,12 persen.

“Kalau kami gunakan upah minimum provinsi, terlalu jomplang antara kota besar dan kabupaten yang jauh. Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Kamis 7 November 2019, sebagai dasar pertimbangan UMK,” tuturnya.

Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Nanang Setyono mengungkapkan upah naik 8,51 persen tapi tiap bulan gaji buruh dipotong empat persen untuk kebutuhan jaminan sosial. 

UMK tertinggi di Kota Semarang Rp 2.715.000 dan UMK terendah di Banjarnegara Rp 1.748.000, dengan kenaikan rata-rata 8,51 persen.

Bagi Nanang, kenaikan tersebut sangat tidak relevan dengan beban yang harus ditanggung buruh. Artinya, jika upah buruh naik sekitar Rp 160 ribu dan setiap bulan dipotong Rp 106 ribu maka kenaikan upah yang dinikmati hanya Rp 45 ribu.

“Seharusnya Gubernur dalam menetapkan UMK tidak sekadar letterlijk yang ada di PP 78 Tahun 2015 namun juga mempetimbangkan hal-hal lain sesuai kondisi masyaraka di Jawa Tengah,” ucapnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng Aulia Hakim menyatakan seharusnya Gubernur Jateng berani mengambil terobosan agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara UMK daerah satu dengan yang lain. Pada 2019 lalu, UMK Banjarnegara Rp 1.600.000,00 sementara di daerah lain bisa sampai Rp 2.498.000,00.

“Ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial. Gubernur harus mengambil sikap yang pro dengan kaum yang lemah, dengan mempertimbangkan kondisi riil di masing-masing daerah,” terang dia. 

Berikut besaran UMK 2020 di Jawa Tengah: 

  1. Kota Semarang Rp 2.715.000.
  2. Kabupaten Demak Rp 2.432.000.
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775.
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880,50.
  5. Kota Salatiga Rp 2.034.915,42.
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000.
  7. Kabupaten Blora Rp 1.834.000.
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.218.451.
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.040.000.
  10. Kabupaten Pati Rp 1.891.000.
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.802.000.
  12. Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500.
  13. Kota Surakarta Rp 1.956.200.
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000.
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.815.914,85.
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000.
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000.
  18. Kabupaten Klaten Rp 1.947.821,16.
  19. Kota Magelang Rp 1.853.000.
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.042.200.
  21. Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000.
  22. Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200.
  23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000.
  24. Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000.
  25. Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000.
  26. Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327.
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.
  28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800.
  29. Kabupaten Batang Rp 2.061.700.
  30. Kota Pekalongan Rp 2.072.000.
  31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161,27.
  32. Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000.
  33. Kota Tegal Rp 1.925.000.
  34. Kabupaten Tegal Rp 1.896.000.
  35. Kabupaten Brebes Rp 1.807.614.

Baca juga: 

Berita terkait
Pengusaha Minta Wali Kota Semarang Patuhi Aturan UMK
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diminta mematuhi peraturan mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK)
Tahun 2020 UMK Terendah di Jateng Rp 1,7 Juta
Upah minimum provinsi (UMP) 2020 yakni sebesar Rp 1.742.015. UMP dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Riani, Anak Buruh Sawit Makassar Lulus dengan IPK 3,99
Riani, mahasiswi yang berhasil lulus kuliah menggapai predikat cum laude dengan IPK 3,99. Putri buruh sawit di Makassar ini akan kuliah di Jepang.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.