Jakarta - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendukung Kementerian Agama menerbitkan edaran aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.
"Kami mendukung sepenuhnya terhadap SE Nomor /05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala," kata Rektor UINSA Prof Masdar Hilmy di Surabaya, Jumat, 25 November 2022.
Menurut Masdar, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dengan istilah forum externum.
"Karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa," ucapnya.
Prof Masdar mengatakan pihaknya menghormati seluruh respons yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atas pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik.
"Karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa," ujarnya, dikutip dari Antara.
UINSA juga mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistorsi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama RI terkait dengan tujuan dan isi Surat Edaran tersebut.
"Sehingga, menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik,"katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. []
Baca Juga
Kemenag: Semua Jemaah Umrah Belum Gunakan Skema Booster
Indonesia Berharap Arab Saudi Longgarkan Persyaratan Umrah
Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia
Arab Saudi: Jamaah Umrah Tanpa Izin di Denda 10 Ribu Riyal