Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal dengan Gus Yaqut kembali mendapat sorotan publik karena pernyataannya yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?
Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.
Pernyataannya ini membuat masyarakat menjadi geram dan menjadi trending topik di Twitter dengan hashtag #TangkapYaqut
Selain itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan membuat Laporan Polisi atas pernyataan Menteri Agama.
Hal ini disampaikan langsung melalui tweet di akun Twitternya.
“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Sdr YCQ dengan Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statement-nya & Pemberitaan Media-media. AMBYAR!” sebagaimana dikutip daricuitan akun @ KRMTRoySuryo2 pada 24 Februari 2022.
Laporan Polisi dibuat dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. []
Baca Juga
Kemenag: Semua Jemaah Umrah Belum Gunakan Skema Booster
Indonesia Berharap Arab Saudi Longgarkan Persyaratan Umrah
Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia
Arab Saudi: Jamaah Umrah Tanpa Izin di Denda 10 Ribu Riyal