Menteri Agama Beberkan Persiapan Haji 1443 H/2022 M

Menag sampaikan bahwa kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M jadi kewenangan Arab Saudi
Ilustrasi - Ibadah Haji di Tanah Suci Mekkar Arab Saudi. (Foto: Tagar/Pexels/Konevi)

Jakarta – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M mendatang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Pandemi virus corona (Covid-19) jadi pertimbangan Pemerintah Arab Saudi untuk menerima jemaah umrah dan haji.

Laporan situs independen, worldometers, menunjukkan sampai tanggal 17 Februari 2022 jumlah kasus Covid-19 di Arab Saudi mencapai 734.389 dengan 8.977 kematian. Sedangkan jumlah Covid-19 di Indonesia sampai tanggal 17 Februari 2022 mencapai 4.966.046 dengan 145.622 kematian.

Sementara itu laporan di situs ourworldindata.org menunjukkan sampai tanggal 15 Februari 2022 persentase vaksinasi Covid-19 di Arab Saudi mencapai 72,98% yang terdiri atas 67,81% dua suntikan dan 5,17% satu suntikan. Sedangkan di Indonesia sampai tanggal 15 Februari 2022 persentase vaksinasi Covid-19 mencapai 68,25% yang terdiri atas 49,45% dua suntikan dan 18,80% satu suntikan.

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” ujar Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, 16 Februari 2022.

Dalam rangka memperoleh kuota haji, ujar Menag, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

“Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Terkait pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan jika tahun ini ada pemberangkatan, Yaqut menegaskan bahwa pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” tegasnya.

Berikutnya Menag menjelaskan mengenai skenario penyelenggaraan ibadah haji. Hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, sehingga pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi.

Ketiga opsi tersebut adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Yaqut menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Sesuai perkiraan jadwal, imbuh Menag, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Zulkaidah 1443 H /5 Juni 2022 M.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari,” ujarnya.

Terkait pelayanan jemaah haji di Arab Saudi, Menag mengutarakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

“Insyaallah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi,” imbuhnya.

Menag Yaqut Cholil QoumasMenag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Agung)

Lebih lanjut Menag menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi, di antaranya melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Dalam pertemuan, Yaqut juga menyampaikan bahwa Kemenag akan memberikan insentif bagi kepala regu (karu) dan kepala rombongan (karom) yang bertujuan untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai karu dan karom.

“Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif karu sebesar Rp 750 ribu dan karom sebesar Rp1,25 juta per orang,” jelasnya.

Hal lain yang disampaikan Menag adalah mengenai pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Kemenag telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.

“Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Terakhir, Menaga juga menyampaikan mengenai mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah.

Pertama akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M. Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi (Humas Kemenag/UN)/setkab.go.id dan sumber-sumber lain. []

Kemenag: Belum Ada Pembukaan Jemaah Haji di Luar Saudi

BPKH: Ibadah Haji 2021 Tergantung Izin Arab Saudi

Kemenag: Indonesia Belum Bayar Akomodasi Haji Jelas Keliru

Belum Ada Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia

Berita terkait
Menag: Asrama Haji Siap & Layak Jadi Tempat Karantina Umrah
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan Asrama Haji siap dan layak digunakan sebagai tempat karantina jemaah umrah sebelum dan sesudah umrah.