Indramayu - Setelah melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OPYK) yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia pada 15 September 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak memakai masker.
Bersama petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu dan BPBD Kabupaten Indramayu, Satpol PP kembali menggelar OYPK yang di pusatkan di depan Toserba Surya, 17 September 2020.
Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, H Hamami Abdulgani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), menegaskan, sanksi razia masker berupa uang denda akan masuk ke kas daerah.
Uang hasil denda warga yang tidak memakai masker semuanya disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten (BJB). Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa uang denda masuk ke kantong petugas.
Ia menyebut, dasar dari denda tersebut adalah Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati No. 45/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid 19). "Sanksi dalam Perbup itu sangat jelas. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker," kata Hamami.
Hamami menjelaskan, dalam dua hari melaksanakan OYPK, ia telah menyetor uang sanksi administratif sebesar Rp 600.000 ke kas daerah. "Giat hari ini dapat Rp 500.000 dan tambahan kemarin Rp 100.000. Semuanya disetorkan ke Bank Jabar masuk ke Kas Daerah," ujar Hamami.
Meski banyak warga yang terkena sanksi, Hamami berharap, warga dapat mematuhi himbauan pemerintah agar memakai masker saat keluar rumah. Pengenaan sanksi denda ini bukan tujuan utama, melainkan pada harapan agar timbul kesadaran hukum bersama untuk memakai masker jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain guna mencegah dan meminimalisir penularan Covid-19. []