Jakarta - Seluruh anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun. Bahkan uang tersebut bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.
Hal itu sudah diatur dalam pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
- Baca Juga : DPR RI: Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021
Dalam Pasal 17 tertulis apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda.
Sedangkan pada pasal 19 tertulis jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Soal pensiun yang diwariskan kepada istri/suami atau anak, dilihat dari aturan dalam pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.
Mantan anggota DPR meninggal dunia uang pensiunnya bisa tidak berhenti jika masih memiliki istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun. Pemberian pensiun kepada janda/duda diatur pada pasal 18.
- Baca Juga : Puan Maharani Akui Kinerja DPR Mundur dan Tak Capai Target
- Baca Juga : Puan Maharani: DPR Akan Menyalurkan Aspirasi Rakyat
Soal nominalnya, setiap mantan anggota DPR akan mendapat uang pensiun sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya tergantung periodenya. Uang tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Apabila dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya. Namun, ada iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp 98.000. Dengan demikian, total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok. Selain uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT).
Uang pensiun itu akan berhenti jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya. []