Tuntutan Tambahan JPU KPK, Hak Politik Tasdi Dicabut

Pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi (kanan) terancam hukuman penjara, denda dan tidak bisa dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang (Tagar 16/1/2019) - Nasib Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi diujung tanduk. Selain membayang hukuman kurungan badan dan denda, ia juga terancam tidak bisa terjun lagi di dunia politik di kurun waktu tertentu.

Itu adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang kasus Tasdi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1).

Dalam sidang perkaraan dugaan suap dan gratifikasi tersebut, JPU meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa. Yakni, pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Hukuman tambahan berlaku setelah Tasdi menjalani hukuman pokok di perkara tersebut.

"Menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik. Untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pejabat yang bersifat koruptif," tutur JPU Kresno Anto Wibowo.

Pertimbangan JPU akan hukuman tambahan, sebagai pejabat publik Tasdi tidak memberi contoh baik ke masyarakat. Sebagai seorang bupati, semestinya dia tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kenyataannya, berdasar fakta persidangan, terdakwa justru menciderai amanat yang diberikan masyarakat dan negara kepadanya. "Terdakwa tidak memberi teladan yang baik, tidak mendukung pemberantasan korupsi," terang Kresno.

Di sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono, JPU mengajukan sejumlah tuntutan pokok ke terdakwa Tasdi. Yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Jika tidak bisa bayar denda, hukumannya diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Di berita sebelumnya, JPU menilai perbuatan Tasdi terbukti meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12B UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tasdi dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Hamdani adalah kontraktor proyek Islamic Center Purbalingga tahap II. Suap diberikan sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen  dari janji Rp 500 juta lantaran dimenangkan di proyek tersebut.

Tasdi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat Bupati Purbalingga. Total penerimaan uang gratifikasi mencapai Rp 1, 4 miliar dan USD 20 ribu.

Di antaranya dari Ketua Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Masing-masing memberi Rp 150 juta dan Rp 100 juta, dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2018.

Keseluruhan gratifikasi yang diterima terdakwa tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan yang berlaku. JPU menyatakan perbuatan terdakwa yang tidak melaporkan gratifikasi merupakan bentuk kesengajaan.

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.