Lhokseumawe – Kantor Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, hingga saat sekarang ini masih menunggak biaya listrik. Tak hanya kantor Bupati, tetapi juga sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga tagihan listriknya menunggak.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan berdasarkan data diperolehnya, maka instansi yang masih menunggak yaitu, Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon sebesar Rp 1.164.260.408, kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Rp 6.873.328 dan kantor IPLT DLHK Aceh Utara Rp 3.122.896.
Selain kantor Bupati Aceh Utara, ada kantor lainnya yang menunggak listrik.
“Hanya beberapa kantor saja yang sudah melunasi biaya listrik, seperti yakni BPBD Aceh Utara, Kantor Camat Paya Bakong, Rumah Sakit Pratama Aceh Utara, dan Instalasi Farmasi Kesehatan,” ujar Pipuk, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Pipuk menambahkan untuk Kantor Bupati Aceh Utara yang terletak di Kota Lhokseumawe, juga masih ada tunggakan, yaitu sebesar Rp 23.000.316, sisanya tersebut merupakan satu bulan yang belum dibayar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat tunggakan listrik di Kantor Bupati Aceh Utara dan sejumlah dinas lainnya, PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Wilayah Aceh, Lhokseumawe, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara menagih tunggakan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi mengatakan tunggakan listrik itu sebesar Rp 1,2 miliar dan tunggakan listrik tersebut juga berasal dari sejumlah kantor-kantor lainnya.
“Selain kantor Bupati Aceh Utara, ada kantor lainnya yang menunggak listrik, seperti Rumah Sakit Pratama Lhoksukon, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Aceh Utara, Kantor Kepala Desa Tanjung Drien, dan Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Aceh Utara,” ujar Pipuk, Kamis, 6 Agustus 2020.[]