Padang - Seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial RVN, 37 tahun, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Barat karena dilaporkan telah mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan Rusunawa.
Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor.
Informasinya, warga Jati Rawang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu ditangkap polisi berdasarkan nomor laporan LP/139/B/VII/2020/Sektor Padang Barat tanggal 2 Agustus 2020 dengan korban berinisial YPT, 28 tahun.
"Korban ini melaporkan kejadian itu ke kami pada Minggu, 2 Agustus 2020. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor milik YPT. Pelaku merupakan tukang parkir," kata Kanit Reskrim Polsek Padang Barat Ipda Aldius, Kamis, 6 Agustus.
Aldius mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan bergerak mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku diketahui sedang berada di sebuah SD Negeri kawasan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat.
"Pelaku sedang berada di salah satu tempat di sana, di depan SD itu bersama sepeda motor yang ia curi. Dia kemudian kami bekuk pada Selasa, 4 Agustus 2020 malam," katanya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku baru satu kali ini melancarkan aksi pencurian itu. RVN diketahui bukan merupakan residivis dan juga merupakan tahanan asimilasi Covid-19 yang mendapat program bebas bersyarat.
"Pengakuannya begitu, dia baru sekali ini (mencuri), alasannya klasik, ekonomi," tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Padang Barat. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban ikut disita polisi untuk proses penyidikan. []