Medan - Seorang penarik becak bermotor (betor), berinisial AP dan penumpangnya, berinsial SS, warga Jalan Gelatik 8, Perumnas Mandala, Medan, Sumatera Utara, tewas ditabrak Kereta Api Sribilah tujuan Rantau Prapat.
Kejadian berlangsung di perlintasan kereta api Jalan AR Hakim, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Medan, Sabtu 26 Oktober 2019. Dua korban terpental sejauh 15 meter.
AP, warga Dusun 7, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, mengendarai becak bermotor BK 1662 BM. Sebelumnya terlihat melawan jalur atau arus lalu lintas. Meluncur dari Jalan Industri menuju Jalan AR Hakim.
AP nekad melaju dan menerobos palang neng-nong atau palang perlintasan yang sudah ditutup petugas penjaga, namun nahas betornya mendadak terhenti tepat di tengah perlintasan.
Kemudian AP mencoba menghidupkan kembali mesin kendaraannya. Akan tetapi dia kalah cepat dan kereta api menghantam betor, hingga AP dan SS terpental sejauh 15 meter. Betor yang dikendarai AP juga menghantam pos penjagaan palang perlintasan.
Jika sudah turun palang di perlintasan kereta api, pengendara lain harus menunggu
Warga yang melihat kejadian berhamburan ke lokasi kejadian. Sejumlah emak-emak menjerit histeris melihat dua korban terlempar cukup jauh. Mereka sebelumnya sudah berteriak menyebut ada kereta api, tetapi itu semua sia sia.
"Sudah ada juga tadi pengendara yang menjerit ada kereta api, tapi ngak digubris tukang becak itu," kata saksi mata, bernama Andre.
Setelah dikabari warga, tak lama petugas Polsek Percut Sei Tuan, Polsek Medan Area dan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan turun dan mengevakuasi dua korban ke RS Pirngadi Medan.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini membenarkan kecelakaan di perlintasan kereta api yang menewaskan dua warga.
"Iya tadi anggota sudah melakukan cek tempat kejadian perkara. Kedua korban kecelakaan sudah dievakuasi ke RS Pirngadi Medan. Keduanya meninggal dunia," kata Juliani.
Dia lalu mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati ketika melintasi jalur perlintasan kereta api.
"Jika sudah turun palang di perlintasan kereta api, pengendara lain harus menunggu, jangan menerobos palang perlintasan," ujarnya. []