Rekam Jejak Abdul Aziz dan Disertasi Kontroversi

Abdul Aziz menjawab kontroversi disertasi yang membuat geger dunia maya. Dia mengaku prihatin dengan kondisi seks di luar nikah.
Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz saat memberikan keterangan pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa, 3 September 2019. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz mendadak menghebohkan dunia maya karena disertasinya dalam meraih gelar Doktor di Universitas Islam (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, tentang hubungan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam.

Siapa Abdul Aziz? Apa latar belakangnya menulis disertasi yang mengundang kontroversial itu?

Bapak tiga anak ini tercatat sebagai dosen Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Dia merupakan dosen tetap di perguruan tinggi tersebut dengan jabatan fungsional Lektor Kepala.

Lulus dalam pendidikan tertinggi S2 di IAIN Walisanga Semarang. Sedangkan studi S1 diraihnya dari IAIN Alauddin Makassar. Saat ini Abdul sedang menyelesaikan studi S3 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan disertasinya yang menghebohkan jagad maya.

Disertasinya ia berikan judul "Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrul sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital". Milk Al Yamin atau Milkul Yamin, yang dalam bahasa sederhananya adalah hukum budak.

Aziz menafsirkan konsep milk al yamin dari pemikiran Muhammad Syahrul. Aziz bukan tanpa alasan membedah pemikiran tokoh asal Suriah yang lama menetap di Rusia itu. Mengapa Aziz tertarik dengan pemikiran Syahrul?

Dia mengaku prihatin dengan kondisi seks di luar nikah. Mereka yang melakukannya acap kali mendapat kriminalisasi, yang secara sosilogis sebenarnya bertentangan dengan hak asasi manusia. 

"Kriminalisasi itu yang membuat saya prihatin," kata dia.

Aziz menyontohkan, fenomena kriminalisasi hubungan seksual non-marital misalnya pada tahun 1999 ada kasus perajaman di Aceh karena berzina. Contoh lain, kata dia, anggota Laskar Jihad di Ambon dihukum mati karena dianggap telah berbuat zina.

Aziz mengaku secara intelektual gelisah melihat fenomena kriminalisasi. "Saya merasa ada kegelisahan intelektual. Sekejam itukah hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital," ujarnya.

Aziz mengatakan, seks di luar nikah di negara lain sangat terbuka. Berbeda dengan Indonesia, atau negara lain yang mayoritas penduduknya Islam. Hukum Islam yang konservatif, tabu, mengangkat seks di luar nikah apalagi mendobraknya.

Larangan itu misalnya seks yang hubungan sedarah, pesta seks, seks di depan umum dan homoseksual.

"Di negara-negara mayoritas Islam, tidak terbuka, bahkan tabu soal seks di luar nikah. Hanya Iran, yang mulai terbuka misalnya mengakomodir kawin kontrak," kata Aziz.

Kawin kontrak, lanjutnya, masih dianggap tabu oleh negara-negara bermayoritas penduduk Islam. Padahal, dalam Alquran surat An-Nisa menyebut kawin kontrak dibenarkan dalam konteks tertentu.

Aziz menyebutkan, konsep milk al yamin sebagai hubungan seksual nonmartial dengan budak perempuan melalui akad nikah. 

Bahkan, kata dia, Muhammad Syahrur mengklaim menemukan 15 ayat dalam Alquran tentang konsep milk al yamin masih eksis sampai saat ini.

Menurut Aziz, dalam konteks modern, milk al yamin sudah bergeser keabsahan sebagai partner seksual di luar nikah, yang tidak bertujuan membangun keluarga atau memiliki keturunan. 

"Itu yang sekarang disebut kawin kontrak. Hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan," ucap Aziz.

Apakah itu artinya membenarkan zina atau seks bebas? 

Aziz menggarisbawahi dalam konsep milk al yamin, Muhammad Syahrur tidak membenarkan seks bebas. Ada larangan tertentu dalam konsep hubungan seks nonmartial. 

"Larangan itu misalnya seks yang hubungan sedarah, pesta seks, seks di depan umum dan homoseksual," tuturnya.

Namun, Aziz mengakui, konsep milk al yamin Muhammad Syahrul ini sulit diterapkan di Indonesia. Dalam semangat pengarusutamaan gender misalnya, konsep ini berseberangan atau bias gender. 

"Wanita yang sudah menikah tidak diperbolehkan, sedangkan pria boleh melakukannya," ucapnya.

Berikut abstrasi disertasi Abdul Aziz yang berjudul "Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrul sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital" dikutip dari laman program pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:

Hubungan seksual, baik marital maupun nonmarital merupakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan seksualitas yang dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. 

Namun, dalam tradisi hukum Islam (fiqh), hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan yang legal sementara hubungan seksual nonmarital dipandang sebagai hubungan ilegal.

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital. Penulis berasumsi bahwa konsep milk al-yamin Muhammas Syahrur memainkan peran utama dalam mencapai tujuan ini.

Pokok permasalahannya adalah bagaimana konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur dapat dijadikan sebagai justifikasi untuk keabsahan hubungan seksual nonmarital. 

Berdasarkan permasalah pokok ini, dirumuskan lima permasalahan minor, yaitu:

1) Mengapa Muhammad Syahrur menggagas konsep milk al-yamin baru?

2) Bagaimana hermenutika hukum yang ia gunakan?

3) Bagaimana ekstensitas hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syarur?

4) Bagaimana limitasi hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur?

5) Bagaimana implikasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur terhadap perbudakan, delik perzinaan, perkawinan poligini, dan hukum keluarga Islam?

Penelitian ini dikaji dengan pendekatan hermenutika hukum. Bentuk penelitian ini adalah kepustakaan. Data penelitian dikumpulkan melalui kajian teks, kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-hermenutik. 

Langkah-langkahnya, pertama, data yang telah terkumpul diklasifikasi berdasarkan masalah yang dikaji. Kedua, data-data dikaji secara kualitatif dengan menggunakan metode hermenutik. Ketiga, berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data, penulis mengambil kesimpulan yang dilengkapi dengan saran.

Penelitian ini menemukan:

1. Munculnya gagasan milk al-yamin Muhammad Syahrur dilatarbelakangi pemahaman bahwa milk al-yamin Muhammad Syahrur adalah budak wanita (ar-riq) oleh kalangan tradisionalis. Sementara, realitasnya sistem perbudakan telah terhapus oleh sejarah;

2. Muhammad Syahrur menggunakan pendektan hermenutika hukum dari aspek filologi (fiqh al-lugah) dengan prinsip anti sinonimitas istilah ketika melakukan interpretasi konsep milk al-ymin dalam Al-Qur’an, hasilnya milk al-yamin tidak lagi berarti budak melainkan partner hubungan seksual nonmarital;

3. Ekstensitas keabsahan hubungan seksual nonmarital dalam konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur meliputi: nikahal-mut’ah, nikah al-muhalil, nikahal-urfi, nikahal-misyar, nikahal-misfar, nikahfrend al-musakanah (samen leven) dan atau akad ihsan;

4. Limitasi hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur adalah: nikah al-maharim, nikah al-mutazawwijah, az-zina, as-sifah, al-akhdan, dan nikah ma nakah al-aba;

5. Implikasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur terhadap hukum Islam adalah meniscayakan adanya delegaslisasi perbudakan, dekriminalisasi delik perzinaan, depresiasi perkawinan poligini, dan dekonstruksi hukum keluarga Islam.

Penelitian ini berkesimpulan bahwa konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur merupakan sebuah teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital. 

Dengan teori ini, maka hubungan seksual nonmarital adalah sah menurut syariat sebagaimana sahnya hubungan seksual marital.

Dengan demikian, konsep ini menawarkan akses hubungan seksual yang lebih luas dibanding dengan konsep milk al-yamin tradisionalis. 

Namun, ditinjau dari perspektif emansipatoris, ekstensitas akses seksual dalam konsepini masih tampak timpang, karena hanya dapat dinikmati oleh laki-laki sementara bagi perempuan cenderung stagnan.

Kontribusi yang diperoleh dari penelitian ini adalah dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan hukum Islam, khususnya terkait seksualitas manusia (fiqh seksual). 

Di samping itu, peneltian ini juga dapat menjadi dasar untuk melakukan pembaruan hukum perdata dan pidana Islam. []

Berita terkait
Abdul Aziz Siap Revisi Disertasinya Tanpa Tekanan
Abdul Aziz akan segera merevisi disertasinya yang kontroversial. Hal itu sesuai dengan kritik dan saran dari promotor dan penguji.
MUI: Disertasi Abdul Aziz Bertentangan dengan Alquran
Abdul Aziz menarik perhatian lewat disertasinya tentang seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam. Banyak orang heran disertasinya lolos.
Disertasi Kontroversial, Abdul Aziz: Ini Kajian Ilmiah
Abdul Aziz menarik perhatian lewat disertasinya tentang seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam. Banyak orang heran disertasinya lolos.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.