Tujuh Kasus Korupsi di BUMN Termasuk Pertamina

Banyak kasus korupsi yang terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT Pertamina Tbk.
Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

Jakarta - Mengemban jabatan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mudah. Hingga kini tercatat terdapat kasus-kasus korupsi yang dilakukan orang internal dengan memanfaatkan posisi penting, duduk sebagai petinggi di perusahaan pelat merah. 

Menteri BUMN, Erick Thohir diyakini memercayai salah satu perusahaan milik negara akan dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kendati demikian, memberikan kepercayaan kepada Ahok nyatanya menuai polemik.

Apakah penolakan terhadap Ahok berhubungan dengan kasus korupsi yang sudah beberapa kali terjadi di BUMN? Berikut ulasan Tagar mengenai deretan kasus korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN.

1. Angkasa Pura II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam, Rabu malam 31 Juli 2019. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), dia diduga menjadi salah satu dari lima orang yang melakukan transaksi dengan perusahaan BUMN lainnya yang sedang mengerjakan proyek di Angkasa Pura II.

Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari direksi Angkasa Pura II, setelah diduga terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan PT INTI (Persero).

Selain Andra, KPK juga menahan staf PT INTI, Taswin Nur. Hingga kini, kasus tersebut terus ditelusuri lembaga antirasuah.

2. PLN

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono yang terbukti bersalah melakukan tipikor proyek CIS-RISI PLN Disjaya Tangerang pada periode tahun 2000 hingga 2006.

Eddie ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010 lalu dan dalam persidangan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai terdakwa Eddie terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Selanjutnya, Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji didakwa merugikan keuangan PT PLN hingga Rp 188,745 miliar dalam pengadaan pemasok BBM jenis High Speed Diesel (HSD) tahun 2011-2014. Nur dijadikan tersangka di kasus ini sejak 2015 lalu.

Nur dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Berkas perkara Nur telah P-21 atau lengkap sejak 14 Desember 2018 lalu. Kemudian, KPK kembali menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 pada Juli 2018.

Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Namun, Sofyan akhirnya divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham pada 4 November 2019.

3. Pelindo

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka diawali sengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, hingga kini pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.

4. Pertamina

Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, Manajer Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen terbukti memperkaya anak usaha Roc Oil Company Ltd Australia. Menurut majelis hakim, anak usaha Roc diperkaya Rp 568 miliar.

5. Krakatau Steel

Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti menerima Rp 101,76 juta dan 4 ribu dolar AS (sekitar Rp 55,5 juta) dari dua pengusaha.

Dalam perkara ini Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terbukti menerima hadiah atau janji melalui Karunia Alexander Muskita sebesar Rp 55,5 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara serta Rp 46,26 juta dan 4 ribu dolar AS dari Kenneth Sutardja selaku Dirut PT Grand Kartech Tbk.

Putusan yang diambil oleh majelis hakim Hastopo, Hariono, dan M Idris M Amin tersebut berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

6. Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia pada 16 Januari 2017.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar. Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia.

Diduga korupsi Emirsyah berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda.

Pada Januari 2017 keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK baru menahan Soetikno dan Emirsyah pada 7 Agustus 2019 lalu.

KPK sudah menyita rumah milik Emirsyah di Pondok Indah dan satu unit apartemen di Singapura. Rekening Emirsyah yang diduga sebagai sarana pencucian uang juga diblokir.

7. Jasindo

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono dianggap bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar atas rekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang dibayarkan PT Jasindo. Budi pun kena hukuman penjara di Lapas Sukamiskin selama tujuh tahun.

Budi disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6 miliar dan USD 462.795. Selain Budi pihak yang mendapat keuntungan adalah Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar USD 198.340. []

Berita terkait
Ahok dan Gerakan Sapu Jagat Erick Thohir di BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir setelah mengumumkan rencana perekrutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melancarkan strategi sapu jagat.
Istana Lempar Keputusan Ahok di BUMN ke Erick Thohir
Jubir Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman belum dapat memastikan Ahok menjadi petinggi BUMN, yang bisa menjawab Erick Thohir.
Ahok Didukung Relawan Jokowi Memimpin BUMN
Organ Relawan Negeriku Indonesia Jaya mendukung Ahok untuk memimpin BUMN karena dinilai memiliki kompetensi yang sangat cukup.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.