Tujuh Jenis Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal menyebutkan ada tujuh kendaraan yang diperbolehkan dikawal aparat kepolisian.
Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya. (Foto:Tagar/detik)

Jakarta - Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal menyebutkan Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Di Indonesia ada tujuh kendaraan yang diperbolehkan dikawal aparat kepolisian.

Mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh.

"Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993," tutur Kompol Akmal pada Senin,15 Maret 2021.

Adapun pemakai jalan yang wajib didahulukan menurut Pasal 65 Ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 1993 sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
  7. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Sementara fungsi pengawalan menurut Akmal, menjadi wewenang dari kepolisian. Hal tersebut memang salah satu dari tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan.

"Hakikat dari pengawalan adalah memberikan pengamanan baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri," pungkasnya.

Tugas tersebut juga tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan.

Sebelumnya PJR Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Maret 2021 melakukan penilangan kepada pengemudi mobil Porsche yang dinilai berkendara ugal-ugalan di off ramp Taman Mini Indonesia Indah. Pengemudi Porsche itu merupakan satu dari 25 mobil mewah yang tengah melakukan konvoi. 

"Mereka dikawal sama Dishub dan sebenarnya nggak boleh," tegas Akmal.

Akmal memastikan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan pada pengendara umum. []

Berita terkait
Keterangan Polri Terkait Isu Vaksin Covid-19 Palsu
Berikut keterangan Polri soal beredarnya isu vaksin Covid-19 palsu yang belakangan mencuat usai ditemukan oleh peneliti Kaspersky.
Bareskrim: Waspada Pembajakan Kartu Kredit di Toko Online
Bareskrim Mabes Polri, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap pembajakan kartu kredit ketika berbelanja di toko online.
Bos Sinarmas Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan
Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sinarmas dilaporkan ke Polisi terkait dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga TPPU.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.