Padang - Kasus dugaan korupsi uang Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) naik ke tingkat penyidikan. Hingga kini prosesnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Bukti permulaan (korupsi) telah ditemukan cukup, sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Muhammad Fatria, dalam video wawancara dari Kejati Sumbar yang diterima Tagar, Kamis, 23 April 2020.
Menurut Fatria, Kepala Kejati Sumbar Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 02/L/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar dilakukan seorang oknum ASN di Pemprov Sumbar sejak tahun 2013 hingga 2019.
Indikasi korupsi lainnya juga terjadi pada dana Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah Sakato Tahun 2018, sisa dana Peringatan Hari Besar Islam tahun 2018, dan dana APBD pada Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.
Sebelumnya diberitakan Tagar, Kejati Sumbar dikabarkan menangani kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, yang diduga dilakukan oleh seorang ASN berinisial YR.
Hal itu dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Teguh Wibowo. Menurutnya, pihaknya belum bisa merinci terkait kasus tersebut. Sebab, pemeriksaan masih berjalan di bagian pidana khusus (pidsus).
"Setelah laporan kami terima, saat ini kejaksaan tengah memproses laporan itu," katanya, Jumat, 6 Maret 2020.
Sementara itu, Kepala Biro Bintal Setdaprov Sumbar Syaifullah mengatakan pihaknya membuat laporan ke Kejati pada Senin, 2 Maret 2020.
"Pelaporan dilakukan dengan membuat pengaduan serta dokumen dan berkas pendukung terkait penyelewengan dana APBD yang dilakukan YR karena berindikasi korupsi," katanya. []