Track Record Otto Hasibuan, Pengacara Djoko Tjandra

Otto Hasibuan saat ini tengah mempelajari kasus Djoko Tjandra setelah diminta keluarganya untuk menjadi kuasa hukum.
Selama pemeriksaan, Setnov mengeluhkan perutnya sakit. Kendati demikian, Setnov tetap kooperatif menjalani pemeriksaan hingga akhir.“Mungkin dia salah makan tadi malam, dia bilang agak sakit perut. Tapi dia bilang, walaupun begitu dia tetap harus selesaikan ini,” sambung Otto Hasibuan. (Foto: Ist)

Jakarta - Pengacara kondang Otto Hasibuan ditunjuk sebagai kuasa hukum mendampingi terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Pria asal Pematangsiantar, Sumatera Utara itu mengaku secara khusus diminta untuk mendampingi Djoko oleh pihak keluarga tersangka.

"Saya harus menanyakan dulu kepada beliau apakah ada pengacara lainnya masih terikat dengan dia atau tidak itu kan pada etika," ujar Otto di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu,1 Agustus 2020.

Berikut adalah sepak terjang Otto Hasibuan yang berhasil Tagar rangkum dari berbagai sumber.

Nama Otto Hasibuan sudah malang melintang di dunia advokasi. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani, di antaranya sebagai anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana, dan kuasa hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kasus korupsi E-KTP .

Baca juga: Profil Otto Hasibuan, Pengacara Denny Siregar

1. Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

Otto pernah ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna menggunakan kopi yang telah dilarutkan bersama senyawa kimia sianida.

Pada salah satu sidang, Otto mengatakan bahwa motif pembunuhan yang dijelaskan dalam persidangan terlalu dangkal dan tidak masuk akal. Pengacara lulusan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta itu juga yakin kliennya bisa bebas dari tuntutan lantaran di tubuh Mirna tidak ditemukan senyawa sianida.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum, kami yakin betul kliennya kami dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," ujar Otto, 15 Juni 2016.

Namun, keputusan akhir memutuskan Jessica bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Jessica.

2. Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto

Pengacara yang pernah menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2005-2010 ini juga pernah dipercaya untuk menangani kasus korupsi E-KTP yang dilakukan mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Dalam kasus tersebut, Otto bersama Fredrich Yunadi dipercaya untuk membantu proses hukum Setya Novanto. Dalam kasus Novanto, pengacara yang sempat mengajar di sejumlah perguruan tinggi itu menegaskan pihaknya berposisi sebagai pembela kepentingan hukum.

"Saya dengan rekan saya Pak Fredrich dan semua tim yang ada akan mendampingi, membela kepentingan hukum, bukan membela Setya Novanto tetapi membela kepentingan hukum Setya Novanto," Ujar Otto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Dalam suatu kesempatan, Otto pernah mengaku bingung lantaran Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi E-KTP. Berdasarkan putusan, Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasalnya kan kami tahu, Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi inkonkrito yang dikatakan melawan hukum yang mana dan inkonkrito yang dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mana, sampai sekarang itu belum terlihat dan belum terumuskan," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2017.

Baca juga: Djoko Tjandra dan Bola di Kejaksaan Agung

4. Kasus Kebocoran Data Pribadi Denny Siregar

Belakangan, pendiri firma hukum Otto Hasibuan & Associates ini kembali mencuat karena dipercaya untuk mendampingi pegiat media sosial pendukung Jokowi, Denny Siregar, atas kasus kebocoran data pribadi.

Dalam kasus tersebut, Denny menggugat Telkomsel lantaran telah lalai dan mengakibatkan data pribadinya dicuri oleh pegawai outsourcing.

Denny menceritakan pertemuannya dengan Otto dalam catatan berjudul Kita Bikin Rame yang diposting di laman Facebook pribadinya, Juat 17 Juli 2020.

"Dan di akhir perbincangan, Prof Otto Hasibuan menjabat tangan saya. 'Saya bersedia mewakili Anda sebagai kuasa hukum untuk menggugat Telkomsel. Kasus Anda bisa menjadi pintu masuk untuk sesuatu yang lebih besar lagi' katanya tersenyum," tulis Denny. []

Berita terkait
Djoko Tjandra Resmi Dikerangkeng di Rutan Salemba
Bareskrim Polri menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk ditahan di rumah tahanan Salemba.
Setelah Djoko Tjandra, Kini Giliran Anita Kolopaking
Polisi kini tengah menyidik pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang diduga terlibat dalam pelarian kliannya.
Tangkap Djoko Tjandra, Prestasi Listyo Jadi Kapolri
Prestasi ini diyakini akan membuat Presiden Jokowi melirik Listyo sebagai calon pengganti Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kapolri.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.