Padang - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, jumlah warga Sumatera Barat yang positif terpapar Covid-19 terus mengalami penambahan. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum berencana menghadirkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi karantina pasien corona.
Nanti akan difikirkan soal TPS di tempat karantina ini. Kebijakan tentu dari KPU RI.
Anggota KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, hingga kini, pihaknya belum merencanakan penempatan TPS khusus di lokasi karantina pasien Covid-19 atau pun Orang Dalam Pantaua (ODP) yang disediakan Pemprov Sumbar.
"Belum tentu. Nanti akan difikirkan soal TPS di tempat karantina ini. Kebijakan tentu dari KPU RI. Sampai kini belum ada plan A atau B nya," katanya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Hingga kini, kata Izwaryani, belum ada aturan dari KPU RI untuk penempatan TPS khusus di lokasi karantina pasien Covid-19 atau lainnya. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya hanya menjalankan regulasi yang ada.
"Jika nanti ada perubahan atau aturan, tentunya kita akan bahas sampai ke sana. Yang jelas sekarang belum ada dibicarakan soal itu," katanya. []