Padang - Hinggi kini, Jumat, 2 Oktober 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) belum mengirimkan surat balasan Penganti Antar Waktu (PAW) sembilan orang anggota DPRD yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada 2020.
Kapannya tergantung mereka mengirimkan dokumennya ke KPU. Kalau cepat, ya cepat juga di proses kelanjutannya.
Hal itu dibenarkan Anggota KPU Sumbar Izwaryani. Menurutnya, pihak KPU belum memberikan balasan surat soal PAW ke Sekretariat DPRD Sumbar karena belum menerima berkas kelengkapan yang diminta pada anggota dewan yang mengundurkan diri.
"Kami meminta berkas ke DPRD yaitu pengunduran diri yang bersangkutan. Mereka kan mencalonkan diri di kabupaten dan kota, jadi berkasnya tidak ada sama kita," katanya.
Jika berkas tersebut sudah dikirimkan, kata Izwaryani, KPU akan mengecek siapa saja nama-nama anggota dewan yang jumlah suaranya di bawah anggota dewan yang mengundurkan diri.
"Kapannya tergantung mereka mengirimkan dokumennya ke KPU. Kalau cepat, ya cepat juga di proses kelanjutannya," katanya.
Sebelumnya, Izwaryani mengatakan akan mengirimkan surat balasan dari DPRD Sumbar terkait PAW sembilan anggota dewan paling lama Kamis, 1 Oktober 2020. Namun jika ada perubahan-perubahan, maka bisa saja proses PAW tersebut lebih dari tanggal yang disebutkan.
"Kita sedang menunggu jika ada perubahan-perubahan aturan, nanti setelah itu baru diproses, paling lambat hari Kamis depan. Tapi jika nanti ada yang perlu diklarifikasi, maka bisa lebih dari hari Kamis. Kalau ada tanggapan dari masyarakat, perlu diklarifikasi maka kami akan Klarifikasi dulu," katanya. []