Padang - Sebelum penerapan sanksi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selama sosialisasi sanksi belum dapat dilaksanakan karena diharapkan kita bisa menyamakan persepsi.
Kepala Badang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar Reti Wafda mengatakan, Perda AKB dilahirkan bersama 13 orang pakar. Perda ini juga bentuk tindak lanjut instruksi Presiden dan Kemendagri terkait penanganan Covid-19.
"Perda ini juga bersifat mandatori, sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota. Jadi, perda provinsi bisa berlaku bagi kabupaten dan kota," katanya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Menurutnya, Perda yang bersifat mandatori berarti bagi kabupaten kota yang telah menyusun peraturan kepala daerah bisa langsung menyesuaikan. Perda ini substansinya yaitu pencegahan dan pengendalian corona bagi perorangan, bagi pimpinan perangkat daerah, dan lainnya.
Perda mewajibkan penerapan protokol Covid-19 bagi semua orang, mengatur kegiatan usaha dan kegiatan. Dia juga mengingatkan, masyarakat tidak melanggar karena pelanggaran atas Perda ini akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Sabtu depan sanksi sudah dapat dilakasanakan, selama sosialisasi sanksi belum dapat dilaksanakan karena diharapkan kita bisa menyamakan persepsi, bagaimana bersama-sama menegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Sosialisasi dilakukan dengan cara media video conference dan langsung turun ke lapangan. Sosialisasi sudah dan terus dilakukan lewat vidcon bersama kepala kepala daerah, kepala pemerintahan, pimpinana organisasi, tokoh-tokoh, ormas, dan diteruskan kepada internal masing-masing.
"Perda ini juga mengamanatkan membentuk tim sosialisasi, baik dari pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh tigo tungku sejarangan, dan penegak hukum," katanya. []