Gowa - Su, 28, warga Desa Sunggumanai, Dusun Japing, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa digelandang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Hamzah, 44, anggota Polres Gowa beberapa waktu lalu.
Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat Su menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan keluarganya.
Kemudian ia tidak mau menerima hasil putusan hakim terhadap terdakwa, lalu membuat onar dan perlawanan terhadap petugas keamanan dengan menonjok atau meninju wajah Hamzah.
"Pelaku kecewa atas putusan yang diberikan hakim terhadap para terdakwa, kemudian terjadilah keributan. Saat anggota kami melakukan pengamanan, pelaku malah memukul wajah anggota kami," tutur Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat 11 Oktober 2019.
Pelaku mengeluarkan perkataan ancaman di muka umum untuk membunuh keluarga terdakwa
Tambunan mengatakan, sejak dimulainya sidang pertama hingga putusan pelaku sudah berulang kali mengeluarkan perkataan yang tidak pantas terhadap lembaga peradilan.
"Pelaku mengeluarkan perkataan ancaman di muka umum untuk membunuh keluarga terdakwa jika putusan tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya. Pasca dilakukan pemeriksaan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Tambunan.
Tambunan menegaskan, Polres Gowa tidak mentolelir setiap orang yang berani melakukan sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.
Pelaku dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.[]