Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan kepada Satgas Covid-19 perlu meluruskan pemberitaan terkait pemberian vaksin kepada masyarakat.
Terutama, kata dia, menyoal informasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak pemberian vaksinasi virus corona.
Menurut saya ini justru akan jadi bumerang membebankan masyarakat.
Trubus menilai, dengan adanya informasi tersebut, justru membuat masyarakat akan semakin khawatir dan cemas.
"Menurut saya kebijakan ini malah jadinya menakut-nakuti masyarakat. Artinya, kebijakan itu malah membebani masyarakat, karena persoalannya kan kalau orang tidak mau divaksin dan dikasih denda Rp 5 juta itu pada akhirnya masyarakat seperti dipaksa," kata Trubus saat dihubungi Tagar, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca juga: PA 212 Minta Doni Monardo Suntik Vaksin Corona Duluan
"Dan itu sangat mahal dan sangat berat dengan denda Rp 5 juta. Jadi memang kalau di peraturan daerah (Perda)-nya sendiri kan baru mengenai yang menolak terhadap PCR. Kalau yang terkait dengan (penolakan) vaksin baru dia adakan. Tapi kalau misalnya itu terjadi menurut saya ini justru akan jadi bumerang membebankan masyarakat," ujar dia lagi.
Menurutnya, Satgas Covid-19 perlu berdiskusi secara khusus dan memantangkan persoalan mengenai hal ini sebelum beritanya kadung menyebar pada masyarakat luas. Sebab, vaksinnya saja belum ada namun isu denda bagi penolak vaksin sudah mencuat.
"Karena masyarakat ditakut-takuti vaksin, sementara vaksinnya sendiri belum ada. Jakarta sudah mendahului dari yang lain. Pemerintah pusat saja belum menerapkan bagaimana, karena vaksinnya belum ada," ujarnya.
Baca juga: PKS: Pengadaan Vaksin Covid-19 Ngebut Seperti UU Cipta Kerja
Dia menyarankan, Satgas Covid-19 seharusnya dapat mengendalikan hal ini. "Jangan itu diekspos dulu, jangan koar-koar dulu, supaya tidak menjadi gaduh, masyarakat jadi panik," kata Trubus.
Sebelumnya, menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito bahwa pada dasarnya pengenaan denda adalah kebijakan dari pemda, bukanlah kebijakan pusat.
Dia menyebut, tujuan dari aturan tersebut cukup baik karena demi keselamatan warga. "Jadi kebijakan daerah merupakan otoritas pemerintah daerah. Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah untuk keselamatan dan kesehatan penduduk," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis, 22 Oktober 2020.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda bagi warganya yang menolak divaksin Covid-19 dengan sanksi paling besar Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi Pasal 30 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin, 19 Oktober 2020. []