Jakarta – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat Budi Ali Hidayat dapatkan penghargaan atas tindakannya menolak gratifikasi. Penghargaan diberikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara langsung di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta pada Selasa, 5 Januari 2021.
Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
Budi yang berusia 44 tahun itu merasa campur aduk atas diberikannya penghargaan tersebut kepada dirinya, rasa kaget, terharu dan juga bahagia menyelimutinya. Dia tidak menyangka orang nomor satu pada institusinya bekerja memberikannya penghargaan.
“Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya,” ucapnya.
Pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag tersebut, Menag memberi Budi penghargaan khusus kepadanya dan berharap Budi dapat menjadi contoh bagi jajaran pegawai Kemenag yang lainnya atas dedikasi serta kepatuhannya dalam menolak penerimaan gratifikasi dan sebagainya saat bertugas.
“Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ucap Menteri Yaqut.
Budi mengatakan pemerintah sendiri telah memberikan haknya secara jelas serta pantas melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.
Diapun yang juga merupakan penghulu madya berterima kasih karena tindakannya untuk melaprkan gratifikasi ke KPK mendapat atensi serta apresiasi dari banyak pihak.
Meski begitu, Budi menyampaikan tindakannya untuk melaporkan gratifikasi ke KPK setiap ada yang memberikan bingkisan maupun amplop bukan karena ingin mendapatkan pujian ataupun penghargaan. Dia menilai perlawanan akan KKN dan gratifikasi sudah seharusnya menjadi komitmen bagi setiap aparatur pemerintah juga di Kemenag.
“Dan di antara peran pegawai Kemenag adalah khadhimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala,” ucapnya.
Pelaporan atas gratifikasi ke KPK sudah dilakukan oleh Budi sebanyak 88 kali, dia mengatakan pemberian amplop maupun bingkisan menjadi hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dirinya mengungkapakn bahwa sebisa mungkin dirinya menolak pemberian tersebut secara halus, terkadang bahkan sampai dikejar-kejar keluarga pengantin karena menolaknya. Jika tidak bisa ditolak maka amplop tersebut diterimanya kemudia dilaporkan ke KPK.
Atas tindakannya tersebut, Budi pun menerima apresiasi langsung dari KPK, penghargaan diserahkan saat peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember. KPK menilai Kemenag beruntung karena memiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) layaknya Budi yang jujur namun juga pintar.
Perlu diketahui, melalui surat edaran KPK yang terbit dari 2013 semua pemberian dalam bentuk apapun kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan diluar gaji merupakan gratifikasi.
Ditetapkan oleh Kemenag melalui Permenag No 24/2014 bahwa menikah di KUA gratis tidak dikenakan biaya apapun sementara menikah diluar KUA dikenakan biaya Rp 600.000, gaji dan biaya transportasi kepada penghulu pun sudah ditanggung oleh Kemenag. []