Tokoh Belum Paham Omnibus Law, Moeldoko: Jangan Buru-buru Komplain

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan banyak tokoh belum memahami isi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja namun sudah komplain.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan banyak tokoh belum memahami isi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja namun sudah komplain. (Foto: Popy|Tagar).

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan banyak tokoh belum memahami isi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja namun sudah menolak keberadaan UU yang sudah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020 tersebut. 

"Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak. Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan," ujar Moeldoko dalam siaran pers refleksi satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang diterima wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 18 Oktober 2020. 

Jadi jangan buru-buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini.

Moeldoko memastikan kelahiran UU Cipta Kerja ini bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu, akan tetapi memang diperlukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru yang seluas-luasnya.

Baca juga: Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Jadi Cita-cita Presiden Jokowi

"Kita mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting," ucapnya. 

Dia mencatat, sampai saat ini ada 33 juta orang yang mendaftar menjadi peserta Kartu Pra-Kerja. Hal itu yang lantas ia pandang menunjukkan bahwa betapa besar kebutuhan lapangan kerja di tengah pandemi ini. 

UU Cipta Kerja, lanjutnya, membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dan koperasi, serta UU sapujagat ini memang diarahkan untuk menghadapi kompetisi global.

"Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja. Sekali saja. Jadi jangan buru-buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini," ucapnya menegaskan. 

Dia memastikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sudah sesuai dengan cita-cita dan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam mewujudkan Indonesia Maju.

Menurut Moeldoko, sejak awal Presiden Jokowi sudah memberi lima arahan dalam mewujudkan membangun Indonesia maju. Pertama, presiden ingin membangun sumber daya manusia sebagai prioritas. Kedua, menyiapkan infrastruktur berkelanjutan untuk menjamin konektivitas antarwilayah agar menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.

Baca juga: Moeldoko: UMKM Motor Bangkitnya Ekonomi Indonesia

Ketiga, terkait reformasi birokrasi, Presiden RI dua periode itu sempat menyebut perlunya kelincahan dalam menghadapi tantangan turbulensi global yang dihadapi Indonesia saat ini.

Moeldoko meyaki UU Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu, termasuk dalam arahan Presiden Jokowi yang keempat, yaitu menyoal regulasi di bidang perizinan. Sementara arahan kelima adalah mempercepat transformasi ekonomi.

Moeldoko menekankan, dengan keberadaan UU Cipta Kerja, Indonesia tidak lagi hanya tergantung sumber daya alam untuk di kemudian hari mendorong tumbuhnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada jasa modern untuk meningkatkan daya saing manufaktur.

"Wajah baru Indonesia di masa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden Jokowi," ujar Moeldoko. []

Berita terkait
Isu RS Covidkan Pasien, KI Jateng: Moeldoko Bikin Gaduh
Komisi Informasi (KI) Jateng menilai KSP Moeldoko telah membuat gaduh dengan ungkap isu rumah sakit sengaja mengcovidkan pasien.
Moeldoko: Pemerintah Gencarkan Kota Ramah HAM
Moeldoko menyatakan pemerintah terus berupaya menginisiasi program Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Dapat Bantu UMKM dan Koperasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja mampu membantu UMKM dan koperasi untuk bertahan akibat dampak pandemi Covid-19.