Jakarta - Kepolisian Daerah Bali menolak pengajuan penangguhan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan jika tidak dikabulkannya permohonan tersebut memang benar. Menurutnya penolakan tersebut dilandasi oleh keputusan tim.
"Permohonan penangguhan klien kami tak dikabulkan dengan alasan keputusan tim," kata Gendo, Selasa, 18 Agustus 2020.
Permohonan penangguhan klien kami tak dikabulkan dengan alasan keputusan tim.
Baca juga: Profil Jerinx SID, Seteru IDI Berlabuh ke Bui
Drummer Superman Is Dead (SID) itu langsung digelandang ke rumah tahanan Polda Bali usai menjalani pemeriksaan. Terlihat Jerinx keluar mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan terikat borgol dari tali plastik.
Diduga alasan penolakan permohonan penangguhan tersebut lantara polisi menilai kekhawatiran Jerinx akan kembali mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Jerinx sempat melontarkan perkataan bahwa IDI adalah 'kacung' organisasi kesehatan dunia, WHO. Gara-gara hal ini, suami Nora Alexandra itu dilaporkan IDI ke Polda Bali atas tuduhan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya Jerinx dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx sudah meminta maaf kepada IDI. Namun, ia menegaskan ucapan maaf itu sebagai bentuk rasa empati.
"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," ujarnya.
Menurut Jerinx, kritikannya sebaiknya ditanggapi dengan pikiran jernih bukan dengan perasaan atau emosi. "Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," kata Jerinx.
Kontroversi Jerinx bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya ia beberapa kali terlibat seteru dengan sejumlah figur publik. Di antaranya yakni Via Vallen, Anang Hermansyah hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. []