Nora Alexandra Tulis Pesan Soal Penahanan Jerinx SID

Nora Alexandra menuliskan pesan setelah penahanan aparat Polda Bali terhadap suaminya, Jerinx SID, atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Jerinx dan Nora Alexandra sebelum pemotretan dimulai. (Foto: Instagram/@pixeliciousbali)

Jakarta - Model Nora Alexandra menanggapi penahanan aparat Polda Bali terhadap suaminya, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, atas kasus dugaan ujaran kebencian. Melalui media sosial miliknya, ia menuliskan pesan terkait perkara yang menjerat suaminya tersebut.

Nora mengatakan, Jerinx SID sempat menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi sang istri yang akan tinggal sendiri jika penahanan dilakukan. Namun begitu, sang model menegaskan jika ia akan baik-baik saja.

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora Alexandra dalam unggahan instastory, dikutip Tagar pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Selain itu, Nora juga memastikan jika dirinya bakal terus mendukung semua hal yang tengah diperjuangkan suaminya itu, bahkan setelah Jerinx SID ditahan polisi sekalipun. Ia menegaskan, kondisi tersebut sama sekali tidak melunturkan rasa cintanya kepada sang suami.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora Alexandra.

Penahanan JerinxDrummer Superman is Dead, Jerinx saat ditahan Polda Bali. (Foto: Istimewa/Tagar/Nila Sofianty)

Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan, Nora Alexandra menolak untuk berkomentar mengenai penahanan yang dilakukan aparat kepolisian kepada suaminya. Ia mengatakan bakal memberikan keterangan usai berdiskusi dengan manajernya.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu," kata Nora Alexandra saat dimintai keterangan oleh awak media, dikutip Tagar pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Sementara kuasa hukum sang musisi, I Wayan Suardana, mengaku heran dengan pasal yang dikenakan terhadap kliennya yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE yang menjadi dasar penahanan Jerinx SID.

Pokok dari pasal itu menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujarnya kepada Tagar, Rabu, 12 Agustus 2020.

Gendo sapaan akrabnya mengatakan pasal tersebut sangat aneh dikenakan kepada kliennya. Gendo menilai IDI adalah organisasi profesi, bukan golongan sehingga tidak masuk dalam terminologi suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," tuturnya. []

Berita terkait
Akui Telah Bikin Gaduh, Anji Akhirnya Minta Maaf
Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akhirnya meminta maaf kepada publik menyusul tindakan yang dianggap menciptakan kegaduhan.
Waketum IDI Bantah Anji Soal Covid-19 Tak Mengerikan
Waketum IDI Slamet Budiarto, membantah pernyataan Anji yang menyebut jika penyakit Covid-19 tidak semengerikan seperti yang diberitakan media.
Waketum IDI Mengaku Tak Kenal Profesor Hadi Pranoto
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, blak-blakan mengaku tidak mengenal sosok Hadi Pranoto.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.