Tito Karnavian: Tangani Konflik Horizontal Perlu Keterlibatan Semua Unsur

Mendagri mengatakan keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat sangat dibutuhkan guna menangani konflik horizontal.
Rapat Kerja Tematik Program dan Kegiatan dengan Tema Sinergitas Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Daerah. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat sangat dibutuhkan guna menangani konflik horizontal yang terjadi di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. 

Semua program-program yang diluncurkan para kepala daerah tidak ada artinya jika daerah tidak mempunyai atau membentuk tim penanganan konflik dan terjadinya instabilitas keamanan.

Dalam acara tersebut, Mendagri juga menyampaikan apresiasinya kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar yang telah sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tematik Program dan Kegiatan dengan Tema "Sinergitas Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Daerah" di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Saya mengapresiasi kegiatan Rapat Kerja Tematik Program dan Kegiatan dengan Tema Sinergitas Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Daerah kepada Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," tutur Tito berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 1 April 2021.

KemendagriRapat Kerja Tematik Program dan Kegiatan dengan Tema Sinergitas Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Daerah. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Mendagri menegaskan, bahwa isu Penanganan Konflik Sosial jangan dianggap biasa-biasa saja. Sebab, biasanya mindset kita berfikir kita bertindak setelah konflik itu terjadi.

Menurut Tito, ada kegamangan dalam isu ini, karena kalau kita lihat pada era reformasi, ujung tombak/leading sectornya adalah ABRI. Namun pada era sekarang yang bermetodekan civil oriented terjadi kebingungan yang memimpin atau leading sectornya siapa.

“Penanganan Konflik Sosial tidak hanya sebatas menghentikan konflik, ada berbagai macam upaya lainnya yakni upaya-upaya pencegahan, pertanyaannya siapa yang memimpin?” tandas merupakan mantan Kapolri tersebut.

Pemerintah sendiri, telah mengeluarkan dokumen-dokumen terkait aturan Penanganan Konflik Sosial ini, dimulai dari Undang-Undang No 7 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 42 Tahun 2015 yang didalamnya mengatur tentang Penanganan Konflik Sosial.

Tito menghimbau, untuk semua kepala daerah agar jangan ragu-ragu untuk memimpin masalah Penanganan Konflik Sosial ini. 

"Semua program-program yang diluncurkan para kepala daerah tidak ada artinya jika daerah tidak mempunyai atau membentuk tim penanganan konflik dan terjadinya instabilitas keamanan," sebut Tito.[]

Berita terkait
Kemendagri: Aplikasi e-Perda, Solusi Atasi Obesitas Regulasi
Kemendagri menegaskan, aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi.
Kemendagri Selenggarakan Rapat Kerja Sinergitas Gerakan Nasional Revolusi Mental
Kemendagri adakan Raker Sinergitas Urusan Kesatuan Bangsa Melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental & Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di daerah.
Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi 2021 Melibatkan Tokoh Publik/Masyarakat
Kemendagri menyelenggarakan Sosialisasi/Internalisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen Polpum Tahun 2021.