Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, data kependudukan yang telah masuk dalam catatan Dukcapil Kemendagri mencapai 98%, sedangkan 2% sisanya belum tercatat. Tito mengingatkan, agar masyarakat yang belum melakukan perekaman segera mendaftar agar bisa masuk database kependudukan.
“Kita masih punya PR, masih ada sekitar 2% yang belum masuk database. Kita upayakan untuk sesegera mungkin seluruh 100% WNI atau yang tinggal di Indonesia dapat teridentifikasi dalam satu database. Sehingga pembuatan program, perencanaan termasuk dalam penegakan hukum dan lain-lain dapat tertunjang dengan database ini,” kata Mendagri dalam Rakornas Dukcapil, Selasa 6 Oktober 2020.
Menurut Tito, Data tersebut mempunyai banyak manfaat. Salah satunya, data tersebut akan membuat perencanaan pembangunan lebih akurat, efektif dan efisien. “Data jumlah laki-laki, perempuan dalam kategori per tahun, umur. Kemudian zonasi wilayah, tingkat pendidikan dan lain-lain. Itu semua bisa diolah dari data-data mentah jadi data spesifik yang dapat digunakan oleh banyak pihak baik pemerintah maupun swasta dengan otoritas tertentu,” terang Mendagri.
Selanjutnya Menteri Tito juga menyampaikan bahwa pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan dikebut. Targetnya, pencetakan e-KTP bisa selesai sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Untuk kekurangan blanko e-KTP yang selalu terjadi juga akan segera diatasi. Sebab, anggaran kebutuhan blanko 2020 itu, telah dipenuhi oleh Kementerian Keuangan.
Kita masih punya PR, masih ada sekitar 2% yang belum masuk database. Kita upayakan untuk sesegera mungkin seluruh 100% WNI atau yang tinggal di Indonesia dapat teridentifikasi dalam satu database. Sehingga pembuatan program, perencanaan termasuk dalam penegakan hukum dan lain-lain dapat tertunjang dengan database ini.
“Saya minta Pak Dirjen Dukcapil dan seluruh kepala dinas ini betul-betul menggenjot maksimal sebelum hari pemungutan suara setiap pemilih ini sudah memiliki e-KTP-nya,” ujar Tito.
- Baca Juga : Tito Karnavian: Kampanye Hitam Tindakan Pidana
- Baca Juga : Kemendagri Sebar Informasi Covid dan Pilkada Lewat Medsos
Menteri Tito meminta agar penggunaan surat keterangan bagi orang yang telah melakukan perekaman di pilkada dapat diminimalisasi. Surat keterangan itu, sebaiknya diberikan untuk pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun menjelang 9 Desember 2020.[]